Suarapantura.com - Kasus penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi perhatian publik setelah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Satwa yang termasuk hewan dilindungi itu sebelumnya sempat terlihat berkeliaran di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum akhirnya ditemukan mati.
Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Kronologi Tapir Keluar dari Habitat hingga Dibunuh
Sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tapir sempat menarik perhatian warga karena muncul di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.
Kemunculan satwa liar tersebut diduga terjadi setelah hewan keluar dari habitat alaminya. Warga sempat merekam keberadaan tapir yang berjalan di sekitar jalan raya hingga videonya viral di media sosial. Tak lama berselang, muncul video lain yang memperlihatkan satwa tersebut telah disembelih dan dipotong-potong.
Empat Orang Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu
Kapolres Mesuji membenarkan bahwa empat orang telah diamankan terkait kasus tersebut.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus memburu dua orang lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Dijerat Undang-Undang Konservasi
Menurut keterangan Polda Lampung, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena diduga membunuh satwa yang dilindungi negara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Mengapa Tapir Termasuk Satwa yang Dilindungi?
Tapir merupakan mamalia liar yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Satwa ini membantu penyebaran biji tanaman melalui kotorannya sehingga berkontribusi terhadap regenerasi hutan.
Karena populasinya terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat dan perburuan, tapir masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia. Memburu, membunuh, memperdagangkan, maupun memiliki bagian tubuh satwa ini tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Imbauan Bagi Masyarakat Saat Menemukan Satwa Liar
Kasus di Mesuji menjadi pengingat penting mengenai penanganan satwa liar yang keluar dari habitatnya.
Jika masyarakat menemukan satwa dilindungi, langkah yang dianjurkan adalah:
Tidak melakukan perburuan atau tindakan yang dapat melukai satwa.
Menjaga jarak agar tidak memicu agresivitas hewan.
Segera melaporkan kejadian kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, atau instansi terkait.
Memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan evakuasi secara aman.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam melindungi keselamatan manusia sekaligus menjaga kelestarian satwa liar.
Kesimpulan
Penangkapan empat terduga pelaku penyembelihan tapir di Mesuji menunjukkan respons cepat aparat terhadap dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Namun, proses hukum masih terus berjalan karena dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa konflik antara manusia dan satwa liar perlu ditangani melalui edukasi, pelestarian habitat, serta pelaporan kepada pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.