Suarapantura.com – Dua dosen tetap non-ASN menyampaikan keluh kesah terkait kesejahteraan, penghasilan, hingga ketidakpastian status kepegawaian yang mereka alami selama menjalani profesi sebagai pendidik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sidang tersebut telah digelar beberapa waktu lalu, video kesaksian itu kembali viral di media sosial.
Sidang pleno tersebut membahas dua perkara sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon Nomor 272/PUU-XXIII/2025 serta ahli dan saksi dari Pemohon Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Namun, pemeriksaan ahli dan saksi dari perkara kedua ditunda karena dokumen keterangan ahli tidak diserahkan sesuai ketentuan.
Dosen Lulusan Australia Ungkap Gaji Rp2,6 Juta
Dalam persidangan tersebut, Pemohon Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua saksi, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti.
Cenuk menceritakan perjalanan panjangnya sebagai dosen yang dimulai pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di Macquarie University, Australia pada 2016.
Setelah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima sekitar Rp2.600.000 per bulan," ujar Cenuk, dikutip Fajar.co.id, Jumat (3/7/2026).
Meski telah menempuh pendidikan doktor dan memiliki sertifikasi pendidik, ia mengaku penghasilan dasarnya masih sangat terbatas.
"Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan serdos (sertifikasi pendidik), penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," tutur Cenuk.
Ia juga menegaskan bahwa tugas dosen tidak hanya mengajar, tetapi mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak," ucapnya.
"Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," sambung Cenuk.
Dosen UPN Veteran Soroti Gaji dan Tunjangan
Saksi lainnya, Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta), juga membeberkan kondisi serupa.
Ia mengajar 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa, namun hanya menerima penghasilan sekitar Rp3.171.443 termasuk gaji pokok.
Dinda mengaku belum pernah menerima sertifikasi dosen meski telah mengabdi sejak 2017 sebagai asisten dosen dan diangkat menjadi dosen tetap pada 2018.
"Saya tidak mendapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di Pekerti. Sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait alasan-alasan atau syarat Pekerti yang belum saya penuhi," ujar Dinda.
Ia menambahkan bahwa ketidakikutsertaannya dalam sertifikasi berdampak langsung pada penghasilan yang diterimanya.
"Kalau Bapak atau Ibu mengetahui, apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," katanya.
THR dan Gaji ke-13 Tak Dibayarkan
Selain persoalan sertifikasi, Dinda juga mengeluhkan belum diterimanya sejumlah hak keuangan seperti gaji ke-13, THR, serta tunjangan P1 dan P2.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kampus, namun belum mendapatkan solusi karena status kepegawaiannya sebagai dosen non-ASN.
Dinda juga menyoroti perubahan status kepegawaiannya yang beberapa kali berganti, dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga dosen BLU pada 2025.
"Pada kenyataannya, berkaitan dengan gaji ke-13, THR, serta tunjangan P1 dan P2 yang tidak dibayarkan kepada kami, para dosen yang tidak masuk PPPK diminta menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut," pungkas Dinda.