Suarapantura.com - Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pembuat kue yang bergantung pada pasokan listrik dalam proses produksi.
Ketua Umum PUMO Indonesia, Ahmad Junaidi Effendi, mengatakan hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui jalur pengaduan ketika mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
Menurutnya, kerugian yang dialami pelaku usaha mulai dari produk gagal diproduksi, bahan baku rusak, pesanan pelanggan dibatalkan, hingga hilangnya pendapatan.
"Pertanyaan yang paling sering kami dengar dari para pelaku UMKM adalah, kalau kami rugi karena listrik padam bergilir, sebenarnya kami harus mengadu ke mana? Ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan pelaku UMKM apabila mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
Pelaku usaha disarankan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN dengan menyertakan kronologi kejadian, waktu pemadaman, serta bukti-bukti kerugian yang dialami.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Contact Center PLN 123, aplikasi PLN Mobile, maupun kanal layanan resmi PLN lainnya untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut.
Pelaku UMKM juga diminta mendokumentasikan seluruh bentuk kerugian, seperti produk yang rusak, bahan baku yang tidak dapat digunakan, pesanan pelanggan yang batal, hingga nilai kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut juga dapat disampaikan melalui organisasi atau komunitas UMKM agar dapat diperjuangkan secara kolektif kepada pihak terkait.
Apabila berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian, pelaku usaha dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen maupun instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad menegaskan, pelaku UMKM memahami bahwa gangguan kelistrikan dapat terjadi akibat berbagai faktor teknis maupun kondisi tertentu. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya mengabaikan keberlangsungan usaha kecil.
"Yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar permintaan maaf setelah listrik padam. Yang kami harapkan adalah kepastian, jadwal pemadaman yang jelas, komunikasi yang terbuka, dan solusi nyata agar kerugian tidak terus berulang," tegasnya.
Ia menambahkan, UMKM tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian agar tetap dapat memproduksi barang, memenuhi pesanan pelanggan, menjaga kualitas produk, dan mempertahankan usaha yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
"Jika pemadaman terus terjadi tanpa kepastian dan tanpa mekanisme penanganan yang jelas terhadap kerugian masyarakat, maka yang paling terdampak adalah usaha-usaha kecil. Padahal UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah," katanya.
PUMO Indonesia berharap pelayanan kelistrikan ke depan semakin andal, transparan, dan berpihak pada keberlangsungan dunia usaha sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dan pelaku UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.