Suarapantura.com - Nama Fahri Hamzah kembali menjadi sorotan publik setelah dipercaya menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Di saat bersamaan, ia juga mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Penunjukan Fahri sebagai komisaris BTN dinilai berkaitan erat dengan fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pembiayaan perumahan nasional, mengingat BTN merupakan bank BUMN yang selama ini dikenal sebagai penyalur utama Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Biodata Singkat
Nama lengkap: Fahri Hamzah
Tempat lahir: Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Tanggal lahir: 10 November 1971
Profesi: Politikus dan pejabat negara
Jabatan saat ini:
Riwayat Pendidikan
Fahri Hamzah menempuh pendidikan tinggi di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan sejak masa kuliah.
Aktivitas organisasinya menjadi awal perjalanan karier politik yang kemudian membawanya ke tingkat nasional.
Perjalanan Karier
Karier Fahri Hamzah lebih banyak dibangun melalui dunia politik dan pemerintahan.
Beberapa jabatan yang pernah diemban antara lain:
Anggota DPR RI beberapa periode.
Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019.
Pendiri Partai Gelora Indonesia.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri dikenal aktif menyampaikan pandangan mengenai isu ekonomi, kebijakan publik, hingga tata kelola pemerintahan.
Menjadi Komisaris BTN
Fahri Hamzah resmi masuk dalam jajaran Komisaris BTN melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagai komisaris, tugasnya bukan menjalankan operasional bank sehari-hari, melainkan:
Mengawasi kebijakan direksi.
Memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Memberikan masukan terhadap strategi bisnis perusahaan.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan perusahaan sesuai kepentingan pemegang saham.
BTN sendiri merupakan bank BUMN yang memiliki fokus utama pada pembiayaan sektor perumahan, termasuk penyaluran KPR subsidi maupun komersial.
Perkiraan Penghasilan
BTN tidak mempublikasikan besaran gaji masing-masing anggota dewan komisaris secara individual.
Remunerasi komisaris ditetapkan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan Kementerian BUMN dan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
Selain remunerasi sebagai komisaris, Fahri Hamzah juga menerima gaji dan tunjangan sebagai Wakil Menteri sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini tidak ada data resmi yang merinci total pendapatan bulanannya.
Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Fahri Hamzah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan LHKPN yang telah dipublikasikan, total kekayaan Fahri Hamzah mencapai sekitar Rp31 miliar (mengacu pada laporan terbaru yang tersedia saat artikel ini disusun). Nilai tersebut terdiri atas aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, serta harta lainnya setelah dikurangi kewajiban.
Sorotan Publik
Nama Fahri Hamzah turut menjadi perhatian setelah menjabat Komisaris BTN di tengah posisinya sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan publik mengenai rangkap jabatan sejumlah wakil menteri di BUMN setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan rangkap jabatan. Hingga saat ini, pemerintah masih menjalankan masa transisi sebagaimana diatur dalam putusan tersebut.
Di luar isu tersebut, Fahri Hamzah juga dikenal sebagai figur yang aktif menyampaikan pandangan mengenai kebijakan ekonomi, pembangunan perumahan, serta isu-isu ketatanegaraan melalui berbagai forum publik dan media sosial.
Pernahkah Terjerat Kasus Hukum?
Sepanjang karier politiknya, Fahri Hamzah tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara pidana atau tindak pidana korupsi berdasarkan catatan lembaga penegak hukum.
Meski demikian, ia beberapa kali terlibat sengketa hukum di ranah perdata dan tata usaha negara, salah satunya ketika menggugat pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan dan bukan merupakan perkara pidana.
Dengan pengalaman panjang di dunia legislatif dan pemerintahan, Fahri kini mengemban peran sebagai pengawas di BTN sekaligus membantu pemerintah menjalankan program pembangunan perumahan nasional.