Suarapantura.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan analisis alat bukti.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan melalui penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 4 Juli 2026.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Meski demikian, nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polri Ungkap Tiga Dugaan Modus
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara untuk PLTU.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata Robertus.
Selain dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi terhadap kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Tak hanya itu, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujarnya.
Menurut Robertus, dugaan praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketahanan energi nasional karena dapat menghambat pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.
Diduga Picu Blackout di Sejumlah Wilayah
Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara tersebut berpotensi memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wilayah yang disebut berpotensi terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Robertus mengatakan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit investigatif BPK.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Robertus.
Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Aset
Dalam tahap penyidikan, Polri akan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
"Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan diminta keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelas Robertus.
Selain menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.
"Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Johnny.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan BPK, PPATK, serta instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memulihkan kerugian negara.