Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Presiden hingga Wali Kota Digugat soal Banjir Berulang di Bali, Warga Tuntut Kebijakan Nyata

Sabila JP•
Nasional

Presiden hingga Kepala Daerah Digugat Terkait Banjir Bali, Koalisi Pulihkan Bali Tuntut Perbaikan Kebijakan.(Sumber: Bali express)

Suarapantura.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali menggugat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah terkait penanganan banjir yang dinilai terus berulang di Pulau Dewata.

Gugatan warga negara atau citizen lawsuit itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan diajukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mencegah banjir yang terus terjadi, termasuk banjir besar di kawasan Sarbagita pada September 2025.

Dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026), sepuluh perwakilan Koalisi Pulihkan Bali hadir didampingi 19 kuasa hukum.

Salah satu kuasa hukum, Ignatius Rhadite, mengatakan gugatan ditempuh setelah surat pemberitahuan atau notifikasi yang dikirim kepada pemerintah pada 12 November 2025 tidak mendapat tanggapan.

"Ada gestur pengabaian, seolah kerugian yang dialami masyarakat bukan persoalan serius. Respons perbaikan yang kami harapkan tidak pernah kami terima," ujar Ignatius.

Gugat 14 Pejabat dan Lembaga

Dalam gugatan tersebut, sebanyak 14 pejabat dan lembaga negara menjadi tergugat, yakni:

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
  • Presiden RI

  • Menteri Keuangan

  • Menteri ESDM

  • Menteri Investasi

  • Menteri Lingkungan Hidup

  • Menteri Kehutanan

  • Menteri Pekerjaan Umum

  • Menteri ATR/BPN

  • Gubernur Bali

  • DPRD Provinsi Bali

  • Wali Kota Denpasar

  • Bupati Badung

  • Bupati Gianyar

  • Bupati Tabanan

Koalisi menilai terdapat dugaan kegagalan serta pembiaran sistemik dalam tata kelola penanganan banjir dan kerusakan lingkungan.

Sebut Bali Dilanda 147 Banjir

Koalisi Pulihkan Bali mengungkapkan, berdasarkan penelusuran mereka, sepanjang periode 1999 hingga 2025 telah terjadi 147 kejadian banjir di Bali dengan total 3.010 warga terdampak.

Selain itu, mereka menyoroti minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar yang disebut hanya sekitar 3,2 persen, jauh di bawah ketentuan tata ruang sebesar 30 persen.

Tak Minta Ganti Rugi Uang

Berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya, Koalisi Pulihkan Bali menegaskan tidak meminta ganti rugi materiil.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Mereka justru meminta pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan yang dinilai mampu mengurangi risiko banjir di masa mendatang.

Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:

  • Presiden diminta mengusulkan RUU Keadilan Iklim.

  • Pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan pengendalian alih fungsi lahan.

  • Moratorium izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

  • Audit tata ruang.

  • Penertiban bangunan di sempadan sungai.

  • Pemulihan fungsi ruang terbuka hijau.

"Kami tidak meminta uang. Yang kami tuntut adalah kebijakan nyata agar bencana seperti ini tidak terus berulang," tegas Ignatius.

Berawal dari Banjir Besar Sarbagita

Gugatan ini berangkat dari banjir besar yang melanda kawasan Sarbagita pada 10 September 2025.

Bencana tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, lebih dari 200 warga mengungsi, serta merendam sejumlah infrastruktur penting, termasuk Underpass Dewa Ruci di Kabupaten Badung.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Banjir juga menyebabkan Pasar Badung dan Pasar Kumbasari terendam, sementara puluhan ruko di Jalan Hasanuddin dilaporkan roboh. Tinggi genangan air saat itu mencapai 0,5 hingga lebih dari dua meter di sejumlah titik.

Kajian Tim Advokasi Pulihkan Bali menyebut tingginya risiko banjir dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari alih fungsi lahan, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah yang belum optimal, hingga sistem peringatan dini banjir yang dinilai belum memadai.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait gugatan tersebut.

"Saya belum menerima risalah pemberitahuan gugatan dari PN Denpasar," ujarnya.

Hingga kini, proses gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pemerintah maupun para pihak tergugat masih memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan melalui mekanisme persidangan yang berlaku.

Tags:
#Bali#Kolaisi Pulihkan Bali#Ignatius Rhadite#presiden ri#Gubernur Bali
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…