Presiden hingga Kepala Daerah Digugat Terkait Banjir Bali, Koalisi Pulihkan Bali Tuntut Perbaikan Kebijakan.(Sumber: Bali express)
Suarapantura.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali menggugat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah terkait penanganan banjir yang dinilai terus berulang di Pulau Dewata.
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan diajukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mencegah banjir yang terus terjadi, termasuk banjir besar di kawasan Sarbagita pada September 2025.
Dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026), sepuluh perwakilan Koalisi Pulihkan Bali hadir didampingi 19 kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum, Ignatius Rhadite, mengatakan gugatan ditempuh setelah surat pemberitahuan atau notifikasi yang dikirim kepada pemerintah pada 12 November 2025 tidak mendapat tanggapan.
"Ada gestur pengabaian, seolah kerugian yang dialami masyarakat bukan persoalan serius. Respons perbaikan yang kami harapkan tidak pernah kami terima," ujar Ignatius.
Gugat 14 Pejabat dan Lembaga
Dalam gugatan tersebut, sebanyak 14 pejabat dan lembaga negara menjadi tergugat, yakni:
Presiden RI
Menteri Keuangan
Menteri ESDM
Menteri Investasi
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri ATR/BPN
Gubernur Bali
DPRD Provinsi Bali
Wali Kota Denpasar
Bupati Badung
Bupati Gianyar
Bupati Tabanan
Koalisi menilai terdapat dugaan kegagalan serta pembiaran sistemik dalam tata kelola penanganan banjir dan kerusakan lingkungan.
Sebut Bali Dilanda 147 Banjir
Koalisi Pulihkan Bali mengungkapkan, berdasarkan penelusuran mereka, sepanjang periode 1999 hingga 2025 telah terjadi 147 kejadian banjir di Bali dengan total 3.010 warga terdampak.
Selain itu, mereka menyoroti minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar yang disebut hanya sekitar 3,2 persen, jauh di bawah ketentuan tata ruang sebesar 30 persen.
Tak Minta Ganti Rugi Uang
Berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya, Koalisi Pulihkan Bali menegaskan tidak meminta ganti rugi materiil.
Mereka justru meminta pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan yang dinilai mampu mengurangi risiko banjir di masa mendatang.
Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:
Presiden diminta mengusulkan RUU Keadilan Iklim.
Pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan pengendalian alih fungsi lahan.
Moratorium izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Audit tata ruang.
Penertiban bangunan di sempadan sungai.
Pemulihan fungsi ruang terbuka hijau.
"Kami tidak meminta uang. Yang kami tuntut adalah kebijakan nyata agar bencana seperti ini tidak terus berulang," tegas Ignatius.
Berawal dari Banjir Besar Sarbagita
Gugatan ini berangkat dari banjir besar yang melanda kawasan Sarbagita pada 10 September 2025.
Bencana tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, lebih dari 200 warga mengungsi, serta merendam sejumlah infrastruktur penting, termasuk Underpass Dewa Ruci di Kabupaten Badung.
Banjir juga menyebabkan Pasar Badung dan Pasar Kumbasari terendam, sementara puluhan ruko di Jalan Hasanuddin dilaporkan roboh. Tinggi genangan air saat itu mencapai 0,5 hingga lebih dari dua meter di sejumlah titik.
Kajian Tim Advokasi Pulihkan Bali menyebut tingginya risiko banjir dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari alih fungsi lahan, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah yang belum optimal, hingga sistem peringatan dini banjir yang dinilai belum memadai.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait gugatan tersebut.
"Saya belum menerima risalah pemberitahuan gugatan dari PN Denpasar," ujarnya.
Hingga kini, proses gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pemerintah maupun para pihak tergugat masih memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan melalui mekanisme persidangan yang berlaku.