Suarpantura.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil jajaran direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) untuk meminta penjelasan terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari investigasi lanjutan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum bersama kepolisian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari manajemen Bank Mantap dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip "dua L", yakni legal dan logis, sebelum memutuskan menempatkan dana pada suatu investasi.
"Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Jawa Tengah diduga dilakukan mantan karyawan Bank Mantap. OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk investigasi lebih lanjut. OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Dicky dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/7/2026).
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak, menghitung total kerugian, serta memberikan pendampingan kepada para korban.
OJK juga masih mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto yang ikut terlibat dalam skema investasi tersebut.
Sebelumnya, regulator mengungkap adanya indikasi sejumlah korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang diduga merupakan penipuan.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus Parulian, menyatakan perusahaan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada oknum mantan pegawai yang diduga menjalankan investasi ilegal di luar produk resmi bank.
Berdasarkan hasil investigasi internal, tindakan tersebut disebut merupakan inisiatif pribadi pelaku yang menggunakan dokumen untuk mengelabui nasabah, terutama kalangan pensiunan.
Bank Mantap menegaskan penanganan perkara sepenuhnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Perseroan juga membuka posko pendampingan bagi nasabah terdampak di Kantor Cabang Purwokerto serta mengimbau seluruh nasabah agar hanya melakukan transaksi maupun penempatan dana melalui produk, layanan, dan mekanisme resmi yang disediakan oleh bank.