Suarapantura.com - Nama Hary Tanoesoedibjo kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tuduhan dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan MNC Bank bernama Sadiah Amir Sussy.
Tuduhan tersebut disampaikan kuasa hukum korban dan hingga kini belum berlanjut ke proses pelaporan resmi di kepolisian. Di sisi lain, MNC Group telah membantah seluruh tuduhan tersebut melalui hak jawab dan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.
Terlepas dari polemik yang berkembang, Hary Tanoesoedibjo merupakan salah satu tokoh bisnis nasional yang dikenal luas sebagai pendiri MNC Group dan pendiri Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Selama lebih dari tiga dekade, ia membangun kelompok usaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari media, jasa keuangan, hiburan, properti, hingga telekomunikasi.
Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 26 September 1965 itu merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Ayahnya, Ahmad Tanoesoedibjo, dikenal sebagai seorang pengusaha. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di SMAK St. Louis Surabaya, Hary melanjutkan studi ke Kanada dan meraih gelar Bachelor of Commerce (Honours) dari Carleton University pada 1988. Setahun kemudian, ia menyelesaikan pendidikan Master of Business Administration (MBA) di Ottawa University.
Karier bisnis Hary dimulai pada 1989 ketika mendirikan PT Bhakti Investama Tbk dan menjabat sebagai Presiden Eksekutif. Perusahaan tersebut kemudian berkembang melalui berbagai aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi, terutama setelah era reformasi.
Salah satu langkah bisnis yang menjadi titik penting adalah pengambilalihan sebagian saham PT Bimantara Citra Tbk pada 2000. Perusahaan itu kemudian berganti nama menjadi PT Global Mediacom Tbk. Sejak saat itu, Hary memperluas bisnisnya di sektor media penyiaran dan telekomunikasi, hingga membangun MNC Group sebagai salah satu kelompok media terbesar di Indonesia.
Di bawah MNC Group, berbagai perusahaan media berkembang, di antaranya RCTI, MNCTV, GTV, jaringan radio, media cetak, media digital, hingga berbagai lini bisnis hiburan dan konten. Kiprahnya di dunia usaha membuat Hary beberapa kali masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes sejak 2007. Pada 2014, ia tercatat berada di peringkat ke-24 orang terkaya di Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai US$1,4 miliar.
Setelah menorehkan perjalanan panjang di dunia bisnis, Hary mulai aktif di dunia politik. Pada 2011, ia bergabung dengan organisasi Nasional Demokrat yang kemudian berkembang menjadi Partai NasDem. Di organisasi tersebut, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Pakar sekaligus Wakil Ketua Majelis Nasional.
Dua tahun kemudian, Hary berpindah ke Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan serta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu). Saat itu, ia juga sempat diproyeksikan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Wiranto dalam Pemilu 2014. Namun, pasangan tersebut tidak maju dalam kontestasi.
Usai Pemilu 2014, Hary memilih membangun kendaraan politik sendiri dengan mendirikan organisasi masyarakat Persatuan Indonesia yang kemudian bertransformasi menjadi Partai Perindo pada 2015. Sejak saat itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo dan aktif mengembangkan partai tersebut di tingkat nasional.
Dalam kehidupan pribadi, Hary menikah dengan Liliana Tanaja Tanoesoedibjo dan dikaruniai lima orang anak, yakni Angela Herliani Tanoesoedibjo, Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Jessica Herliani Tanoesoedibjo, Clarissa Herliani Tanoesoedibjo, dan Warren Haryputra Tanoesoedibjo.
Belakangan, nama Hary kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan dugaan penganiayaan yang disampaikan kuasa hukum Sadiah Amir Sussy. Menurut kuasa hukum korban, peristiwa itu diduga terjadi saat kliennya dipanggil untuk keperluan audit internal. Namun, MNC Group melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak benar serta bersifat fitnah.
Dalam hak jawabnya, MNC Group juga menyatakan bahwa Sadiah Amir Sussy sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank. Selain itu, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tuduhan dari kedua belah pihak, sehingga proses hukum masih perlu ditunggu sesuai ketentuan yang berlaku.