Suarapantura.com - MNC Group melalui kuasa hukumnya, Chris Taufik, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang memuat tuduhan dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan bernama Sadiah Amir Sussy.
Dalam surat tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media, MNC Group membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah serta pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, MNC Group menyatakan tidak pernah dihubungi maupun dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan. Menurut mereka, pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena memuat tuduhan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang dituding untuk menyampaikan klarifikasi.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, MNC Group mengungkapkan bahwa Sadiah Amir Sussy saat ini disebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencurian atau pengambilan dana milik MNC Bank. Pihak perusahaan juga menilai pernyataan Sadiah dalam berbagai pemberitaan bersifat tendensius dan diduga sebagai upaya mengaburkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Dalam hak jawab tersebut, MNC Group juga menyampaikan bahwa selain proses hukum yang disebut tengah berjalan terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank, pihaknya berencana melaporkan Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Berikut Hak Jawab MNC Group:
