Suarapantura.com - Kesabaran puluhan warga di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi akhirnya habis. Mereka mendatangi rumah terduga pengelola investasi yang diduga bodong setelah uang yang mereka tanam tak kunjung kembali.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar dengan jumlah korban sementara sekitar 60 orang.
Ketua RW 20 Kelurahan Cibadak, Kris Mediansyah, membenarkan aksi warga yang mendatangi lokasi tersebut. Menurutnya, para korban hanya ingin meminta kepastian terkait uang yang sudah berbulan-bulan tak kunjung dikembalikan.
"Mereka datang ke sini minta kejelasan. Katanya investasi bodong," ujar Kris, Rabu (8/7/2026).
Kris mengatakan, pengurus lingkungan bersama aparat setempat berusaha menenangkan situasi agar aksi warga tidak berujung ricuh.
Korban Kecewa, Janji Tinggal Janji
Salah seorang korban, Fatma Nurliah, mengaku kecewa karena hingga kini dana yang diinvestasikan tak kunjung kembali. Dari total kerugian sebesar Rp19 juta, ia mengaku baru menerima pengembalian sekitar Rp320 ribu.
Fatma juga mengaku heran lantaran terduga pengelola investasi berinisial C disebut sempat membeli sejumlah barang elektronik sebelum usaha yang dijalankannya dikabarkan mengalami kebangkrutan.
"Mana mungkin tidak menikmati uang itu. Sebelum usahanya bangkrut sempat beli iPhone, beli laptop. Katanya hasil jualan seblak," ujar Fatma.
Ia mengaku para korban kini justru merasa menjadi pihak yang dirugikan, bahkan disebut mendapat intimidasi saat menuntut hak mereka.
Dikasih Waktu 3 Bulan
Dalam musyawarah yang difasilitasi pemerintah setempat, terduga pengelola investasi meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan seluruh dana para korban.
Namun, janji tersebut belum sepenuhnya membuat korban tenang. Mereka menilai selama dua bulan terakhir belum ada perkembangan berarti terkait pengembalian dana.
Karena itu, para korban sepakat memberikan kesempatan terakhir. Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada penyelesaian, mereka akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Kuasa Hukum Janji Jual Tanah
Kuasa hukum terduga pelaku, Amal Mukhammad Mirza dari Pusat Bantuan Hukum (PBH), membenarkan adanya kesepakatan pengembalian dana dalam waktu tiga bulan.
Menurutnya, kliennya berkomitmen melunasi kewajiban dengan menjual aset berupa tanah di kawasan Cikondang seluas sekitar 1.948 meter persegi.
"Aset yang paling besar ada di Cikondang. Kalau terjual dengan harga yang baik, insyaallah kewajiban kepada para korban bisa diselesaikan," ujar Amal.
Ia mengaku masih melakukan pendataan terkait jumlah korban maupun total kerugian yang dialami para investor.
Meski demikian, Amal menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi apabila nantinya para korban memilih melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum apabila komitmen pengembalian dana tidak terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai laporan polisi yang telah didaftarkan terkait dugaan investasi bodong tersebut. Penyelesaian perkara saat ini masih diupayakan melalui musyawarah antara para korban dan pihak terduga pengelola investasi.