Suarapantura.com - Kepolisian menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kepemilikan Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Isu tersebut mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kafe tersebut dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menanggapi isu yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan kepemilikan Kafe de'Clan Signature, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tahu dari mana? Silakan tanyakan sama yang tahu-tahu. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah," kata Budi Hermanto.
Ia menegaskan kepolisian tidak pernah menyampaikan pernyataan yang mengaitkan kepemilikan kafe tersebut dengan pihak tertentu.
"Kalau ada yang mengait-ngaitkan, itu silakan. Itu di luar dari statement kami dari kepolisian," sambungnya.
Polisi Geledah Delapan Lokasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Clan dan Koin Money Changer," ujar Budi Hermanto.
Selain Kafe de'Clan Signature, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete.
Polisi Sita Uang Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi penggeledahan.
"Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok.
Ia menambahkan, dari Koin Money Changer penyidik juga menyita puluhan barang bukti dan uang asing.
"Kemudian di Money Changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," lanjutnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga membawa tiga pegawai Kafe de'Clan Signature untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ada tiga, pegawai, orang yang ada di lokasi," ujar Totok.
Isu Kepemilikan Kafe Ramai di Media Sosial
Isu mengenai kepemilikan Kafe de'Clan Signature mencuat di media sosial setelah penggeledahan berlangsung. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai pemilik kafe tersebut.
Kafe de'Clan Signature sebelumnya dikenal dengan nama Gontran Cherrier dan berlokasi di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tempat tersebut merupakan restoran dan kafe yang melayani berbagai kegiatan, mulai dari pertemuan bisnis hingga acara keluarga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kafe tersebut juga pernah dikaitkan dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah pada 2024. Sementara itu, pengelolaan Kafe de'Clan diketahui dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwiang yang pernah tersangkut perkara hukum pada 2025.
Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap sesuai hasil penyidikan dan menegaskan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.