Suarapantura.com - Penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp113,97 miliar milik pemegang saham pengendali, Henry Surya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan sekaligus upaya memulihkan kerugian para pemegang polis yang hingga kini belum menerima haknya.
Nasabah Masih Menunggu Ganti Rugi
Kasus ini bermula setelah OJK menemukan perusahaan tidak menjalankan perintah regulator untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang nilainya mencapai Rp566,24 miliar.
Karena kondisi keuangan perusahaan terus memburuk, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 dan membentuk tim likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses likuidasi dilakukan untuk menyelesaikan hak para pemegang polis.
"Setelah izin usaha dicabut, dibentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis," ujarnya.
Baru Rp35 Miliar yang Berhasil Dicairkan
Dalam proses likuidasi, dana jaminan sebesar Rp35 miliar berhasil dicairkan. Namun jumlah tersebut dinilai masih jauh dari total kewajiban perusahaan kepada nasabah.
Karena itu, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diduga Ratusan Miliar Dipakai Pribadi
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan penyidik menduga sebagian dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, dari dugaan kerugian sekitar Rp500 miliar, sekitar Rp300 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga mengaku masih terus menelusuri aliran dana lainnya karena proses pengembangan perkara masih berlangsung.
Aset yang Disita
Dalam penyidikan, OJK menyita sejumlah aset dengan total nilai sekitar Rp113,97 miliar, meliputi:
Dua unit ruko di Pematang Siantar.
Enam unit ruko di Bogor.
Tiga unit ruko di Makassar.
Deposito pada 10 bank senilai sekitar Rp21,6 miliar.
Kepemilikan saham 99,17 persen di BPR Super dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Seluruh aset tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Modus yang Diduga Dilakukan
OJK menduga penyimpangan terjadi dalam pengelolaan investasi perusahaan pada periode 2016-2019.
Penyidik menduga dana milik ratusan nasabah dialihkan melalui skema investasi Medium Term Notes (MTN), kemudian dikonversi menjadi saham yang berafiliasi dengan pihak tertentu.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat janji imbal hasil hingga 14 persen yang pada akhirnya tidak terealisasi.
Perkara Segera Disidangkan
Saat ini penyidikan telah memasuki tahap akhir.
Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Henry Surya juga diketahui sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara lain. Adapun perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia akan diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Meski penyitaan aset telah dilakukan, belum ada kepastian kapan seluruh dana nasabah dapat dikembalikan.
Proses pengembalian masih bergantung pada hasil penyitaan, proses likuidasi, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
OJK menyatakan akan terus melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan hak para pemegang polis.