Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya yang Kembali Jadi Sorotan Usai OJK Sita Aset Kasus Asuransi Prolife

Angga Permana•
Nasional

Henry Surya

Suarapantura.com - Nama Henry Surya kembali menjadi perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset dalam penanganan dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan yang menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, mengatakan Henry Surya diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis serta menjalankan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK pada periode 2018 hingga 2019.

"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019," ujar Greta di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, menjelaskan Henry Surya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 miliar.

"Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah," kata Wisnu.

Selain itu, Henry Surya juga diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait dugaan pengabaian atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Untuk ketentuan tersebut, ancaman denda berkisar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

OJK Sita Aset Senilai Rp113,97 Miliar

Dalam proses penyidikan, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti beserta aset dengan nilai sekitar Rp113,97 miliar.

Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan pengabaian terhadap kewenangan OJK, termasuk tidak dilaksanakannya perintah tertulis yang diterbitkan pada 2023.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

OJK menyebut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia belum melaksanakan perintah untuk membayar ganti rugi kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp566,24 miliar.

Profil Henry Surya

Henry Surya dikenal sebagai pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Dalam persidangan pada 2022, ia menjelaskan KSP Indosurya didirikan bersama 23 orang pada 2012. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi tersebut memperoleh badan hukum pada 5 November 2012.

Henry memimpin operasional dan manajemen KSP Indosurya sejak berdiri hingga Februari 2020.

Dalam konferensi pers pada 22 Juni 2020, Henry pernah menyampaikan bahwa ayahnya, Effendy Surya, telah lama menjalankan bisnis di sektor keuangan dan properti. Ia kemudian mengikuti jejak tersebut dengan mendirikan KSP Indosurya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Awal Mula Kasus KSP Indosurya

Kasus KSP Indosurya bermula pada 2020 ketika sejumlah nasabah melaporkan kesulitan mencairkan dana simpanan mereka.

Pada Februari 2020, nasabah menerima pemberitahuan bahwa dana deposito tidak dapat dicairkan dan proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu enam bulan hingga empat tahun.

Beberapa waktu kemudian, nasabah kembali menerima informasi mengenai pembatasan pencairan dana sebesar Rp1 juta per orang, sebelum akhirnya dilakukan pertemuan dengan pihak koperasi untuk menawarkan skema pembayaran.

Perkara tersebut kembali menjadi sorotan pada 2021 setelah KSP Indosurya dinyatakan gagal bayar dan memasuki proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kasus ini kemudian berkembang menjadi salah satu perkara koperasi terbesar di Indonesia, dengan nilai dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp106 triliun dari sekitar 23.000 nasabah.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Pernah Ditetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023.

Sehari kemudian, ia ditangkap di Apartemen Raffles Residences, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara KSP Indosurya.

Kini, nama Henry Surya kembali menjadi perhatian setelah OJK melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan melakukan penyitaan aset dalam upaya pemulihan kerugian pemegang polis.

Tags:
#Henry Surya#KSP Indosurya#OJK#Asuransi Prolife
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…