Suarapantura.com - Nama Jurist Tan kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menilai penempatan Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri dilakukan secara sistematis sehingga memiliki kewenangan yang dinilai melampaui tugas normatif seorang staf khusus. Pertimbangan tersebut membuat sosok Jurist kembali menjadi sorotan, meski ia bukan terdakwa dalam perkara tersebut.
Hakim Soroti Peran Jurist Tan
Majelis hakim mengutip sejumlah keterangan saksi yang menyebut Jurist Tan beberapa kali memimpin rapat koordinasi melalui Zoom terkait pelaksanaan kebijakan di Kemendikbudristek.
Salah satu keterangan yang menjadi pertimbangan berasal dari mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Djumeri.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai ruang kewenangan Jurist Tan tidak hanya sebatas fungsi staf khusus, melainkan turut berperan dalam proses koordinasi dan pengambilan kebijakan di kementerian.
Majelis hakim juga menyebut penempatan Jurist Tan bersama Fiona Handayani bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang sejak awal masa kepemimpinan Menteri Pendidikan saat itu.
Orang Kepercayaan Nadiem Sejak di Gojek
Jurist Tan dikenal sebagai salah satu orang yang telah lama bekerja bersama Nadiem Makarim.
Sebelum bergabung ke pemerintahan, Jurist pernah menjabat sebagai Chief Operations Officer (COO) Gojek pada periode sekitar 2010 hingga 2014, ketika perusahaan teknologi tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan.
Ketika Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan pada 2019, Jurist kembali dipercaya bergabung sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.
Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan alasan memilih Jurist sebagai staf khusus karena memiliki pengalaman di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kantor Staf Presiden (KSP).
"Saya selalu memilih orang yang kompeten dan mau belajar," ujar Nadiem dalam persidangan.
Pernah Bertugas di Kantor Staf Presiden
Sebelum bergabung dengan Kemendikbudristek, Jurist Tan pernah berkarier di Kantor Staf Presiden (KSP).
Pengalaman tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan utama Nadiem Makarim menunjuknya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan.
Selama bertugas di KSP, Jurist terlibat dalam koordinasi lintas kementerian dan penyusunan berbagai kebijakan strategis.
Latar Belakang Pendidikan
Jurist Tan memiliki latar belakang pendidikan di bidang kebijakan publik.
Ia merupakan lulusan Harvard Kennedy School, Amerika Serikat, dan menyelesaikan pendidikan pascasarjananya pada 2015.
Namanya juga pernah tercantum dalam kegiatan Harvard Business School pada Desember 2024 saat menghadiri diskusi mengenai reformasi pendidikan Indonesia bersama Nadiem Makarim.
Harta Kekayaan Jurist Tan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Oktober 2024, total kekayaan bersih Jurist Tan mencapai Rp17.796.112.267.
Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan surat berharga.
Rinciannya meliputi:
Harta bergerak lainnya: Rp113.400.000
Surat berharga: Rp15.893.035.626
Kas dan setara kas: Rp543.943.222
Harta lainnya: Rp1.308.535.938
Dalam laporan tersebut, Jurist Tan tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan maupun kendaraan bermotor atas nama pribadi.
Ia juga melaporkan utang sebesar Rp62.802.519, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp17.796.112.267.
Biodata Singkat Jurist Tan
Nama: Jurist Tan
Pendidikan: Harvard Kennedy School (Magister Kebijakan Publik)
Karier:
Chief Operations Officer (COO) Gojek
Kantor Staf Presiden (KSP)
Staf Khusus Menteri Pendidikan Bidang Pemerintahan (2019–2024)
LHKPN Terakhir: 30 Oktober 2024
Total Harta Kekayaan: Rp17.796.112.267
Hingga kini, Jurist Tan bukan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Namun, namanya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai tata kelola dan proses pengambilan kebijakan di Kemendikbudristek selama pelaksanaan program tersebut.