Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Apa Dugaan Kesalahan Sadiah Amir Sussy? Simak Penjelasan Kasus yang Menyeret Eks Branch Manager MNC Bank

Sabila JP•
Nasional

Sadiah Amir Sussy ditahan kepolisian atas kasus pencurian dan atau penggelapan dana bank di tempatnya bekerja. (Foto: Istimewa)

SUARAPANTURA.COM – Nama Sadiah Amir Sussy, mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower, belakangan menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan dana perusahaan.

Kasus tersebut menyita perhatian karena sebelumnya Sadiah sempat menyampaikan pengakuan sebagai korban dugaan penganiayaan. Namun, di tengah polemik tersebut, proses hukum yang berjalan justru mengarah pada dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh dirinya.

Lantas, apa sebenarnya dugaan kesalahan yang menjerat Sadiah Amir Sussy?

Diduga Mengambil Dana Milik Perusahaan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum MNC Group, Sadiah Amir Sussy diduga melakukan pengambilan atau penggelapan dana milik MNC Bank untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Sadiah sebagai tersangka.

Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap secara resmi nilai kerugian yang diduga ditimbulkan maupun rincian modus operandi yang sedang didalami karena proses penyidikan masih berlangsung.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Resmi Berstatus Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Sadiah Amir Sussy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penahanan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Dalam dokumentasi yang beredar, Sadiah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa menuju ruang tahanan. Sebelum menjalani penahanan, ia juga tampak menjalani pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan kursi roda.

Penahanan dilakukan agar penyidik dapat melanjutkan proses pemeriksaan, melengkapi alat bukti, serta menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sempat Muncul Isu Dugaan Penganiayaan

Sebelum kabar penahanannya mencuat, Sadiah Amir Sussy sempat menjadi sorotan setelah melalui kuasa hukumnya mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.

Pernyataan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media massa. Namun, MNC Group membantah seluruh tuduhan tersebut serta menyatakan bahwa fokus perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum adalah dugaan pengambilan dana milik perusahaan.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Perusahaan juga menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai muncul akibat penyampaian tuduhan tersebut.

Polisi Masih Mendalami Perkara

Meski Sadiah telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum selesai.

Polisi masih mendalami berbagai alat bukti, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta menghitung dugaan kerugian yang timbul dalam perkara tersebut. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.

Karena proses hukum masih berjalan, kepolisian juga belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara kepada publik.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Perlu dipahami bahwa status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, meskipun Sadiah Amir Sussy telah ditahan, seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Publik Menunggu Fakta di Persidangan

Kasus yang menjerat mantan Branch Manager MNC Bank ini diperkirakan masih akan berkembang seiring penyidik melengkapi berkas perkara.

Publik kini menunggu hasil penyidikan serta fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan, termasuk nilai dugaan kerugian, modus yang diduga digunakan, serta alat bukti yang diajukan oleh penyidik maupun pembelaan dari pihak tersangka.

Selama proses tersebut berlangsung, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Sadiah Amir Sussy#MNC Bank#Penggelapan Dana#Kasus Hukum
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…