Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Sabila JP•
Nasional
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03).
SUARAPANTURA.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkembang dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji hingga berujung pada penetapan Yaqut sebagai tersangka.
Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus tersebut berdasarkan perkembangan yang telah diumumkan kepada publik.
Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji, termasuk kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Penyelidikan juga mencakup dugaan adanya aliran dana dari penyelenggara perjalanan ibadah haji kepada pihak-pihak tertentu.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus memastikan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Memasuki September hingga Desember 2025, KPK terus memeriksa saksi-saksi dari lingkungan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga asosiasi penyelenggara haji.
Penyidik mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan. Bahkan pada awal Desember 2025, tim KPK melakukan penelusuran ke Arab Saudi untuk mencocokkan data penyelenggaraan haji dan memperkuat alat bukti.
Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Pada pertengahan Desember 2025, Yaqut kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses pengambilan kebijakan terkait pembagian kuota haji, mekanisme penetapan kuota tambahan, serta dugaan adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari kebijakan tersebut.
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perkembangan paling signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Yaqut Ditahan KPK
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa hari kemudian, atas permohonan keluarga, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Menunggu Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Hingga perkembangan terakhir, KPK menyatakan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai.
Menurut KPK, keputusan tersebut diambil agar proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji maupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih bertugas dalam operasional haji.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani proses penahanan, Yaqut Cholil Qoumas tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih akan diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah.