Suarapantura.com - Proses seleksi calon Direktur Utama Perumda BPR Bank Gresik memasuki babak baru setelah salah satu kandidat, Ririn Dwi Setyoningsih, memutuskan mengundurkan diri pada tahap akhir seleksi.
Pengunduran diri tersebut membuat hanya tersisa satu calon Direktur Utama, yakni Andi Purwoyuwono, yang selanjutnya direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan komposisi peserta itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/06/437.22/2026 tentang hasil wawancara akhir seleksi calon direksi dan calon anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Gresik Tahun 2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi.
Berdasarkan hasil wawancara akhir yang dipimpin Bupati Gresik, peserta yang dinyatakan lulus dan direkomendasikan mengikuti tahapan fit and proper test di OJK adalah Andi Purwoyuwono sebagai calon Direktur Utama, Novita Juni Astutik sebagai calon Direktur, serta Hari Fitrianto sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
Meski nama Ririn Dwi Setyoningsih masih tercantum dalam daftar hasil seleksi, panitia memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri melalui surat pernyataan bermeterai. Dengan demikian, posisi calon Direktur Utama kini hanya diisi satu peserta yang akan melanjutkan proses seleksi di tingkat OJK.
Panitia Seleksi juga mewajibkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus segera melengkapi dokumen administrasi sebagai persyaratan mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan Peraturan OJK. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan pula bahwa hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman hasil seleksi diterbitkan di Gresik pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Dengan hanya menyisakan satu kandidat Direktur Utama, keputusan akhir mengenai pengisian jabatan tersebut kini menunggu hasil fit and proper test yang dilaksanakan OJK sebelum penetapan secara definitif dilakukan.