Suarapantura.com - Seorang warga mengaku kebingungan setelah nomor WhatsApp milik almarhumah ibunya yang telah meninggal dunia dua tahun lalu tiba-tiba menerima pesan penagihan utang kartu kredit yang mengatasnamakan Bank BNI.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2026. Pihak keluarga mengaku menerima telepon dan pesan WhatsApp terkait tawaran keringanan pembayaran kartu kredit atas nama seseorang yang tidak dikenal.
Keluarga Bantah Pernah Punya Kartu Kredit
Pihak keluarga menegaskan almarhumah semasa hidup tidak pernah mengaktifkan maupun menggunakan kartu kredit BNI.
Bahkan, keluarga mengaku tidak mengenal nama yang disebut dalam pesan penagihan tersebut.
“Dari dulu saya dan almarhumah ibu saya tidak pernah aktivasi atau menggunakan kartu kredit di BNI, dan tidak mengenal atas nama yang disebut dalam penagihan itu,” ujar pihak keluarga.
Menurut pengakuannya, nomor WhatsApp almarhumah kini masih dipegang keluarga sehingga pesan tersebut langsung diterima dan menimbulkan keresahan.

Penagihan Dinilai Tidak Profesional
Keluarga menilai cara penagihan yang dilakukan tidak profesional karena dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa menunjukkan identitas maupun dokumen resmi.
Pihak keluarga juga mengaku sudah meminta penjelasan terkait kantor cabang dan surat penagihan resmi, namun tidak mendapat jawaban yang memadai.
“Masa sekelas bank BUMN cara penagihannya seperti itu. Sudah di-WA begitu, dimintai bukti juga tidak bisa menunjukkan,” katanya.
Diduga Salah Nomor atau Data Bermasalah
Keluarga menduga terdapat kemungkinan salah nomor telepon, kesalahan data nasabah, atau bahkan penyalahgunaan data pribadi.
Sebab, rekening tabungan BNI milik keluarga disebut sudah tidak aktif sejak 2022 atau 2023 dan tidak pernah digunakan untuk fasilitas kartu kredit.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah penagihan tersebut benar berasal dari pihak bank atau dilakukan pihak lain yang mengatasnamakan institusi tertentu.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Dalam situasi seperti ini, masyarakat disarankan untuk:
Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang menghubungi.
Meminta surat resmi dan identitas petugas penagihan.
Menghubungi call center resmi bank untuk melakukan verifikasi.
Menyimpan bukti percakapan dan nomor penghubung.
Melaporkan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi atau intimidasi.
Apabila penagihan terbukti salah alamat atau menggunakan data yang tidak sesuai, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan resmi ke bank maupun otoritas terkait.