Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Febrie Adriansyah Berpotensi Lolos Lewat Praperadilan? Pakar Ingatkan Risiko Jika Pelimpahan Perkara Tak Sesuai KUHAP

Sabila JP•
Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Suarapantura.com - Wacana pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan di kalangan pakar hukum.

Sejumlah ahli menilai, apabila proses peralihan penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka berpotensi membuka ruang gugatan praperadilan yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

Pakar Soroti Dasar Hukum Pelimpahan

Dalam pandangan yang berkembang, KUHAP mengatur bahwa penyidik yang telah memulai penyidikan pada prinsipnya menyelesaikan proses tersebut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, mekanisme pengambilalihan penyidikan secara eksplisit hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Karena itu, jika terjadi perpindahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung, sejumlah kalangan meminta dasar hukumnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dinilai Berpotensi Jadi Objek Praperadilan

Menurut analisis sejumlah pakar, apabila penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya dilakukan oleh satu institusi, sementara penyidikan kemudian dilanjutkan institusi lain tanpa mekanisme yang diatur undang-undang, kondisi tersebut dapat dipersoalkan melalui praperadilan.

Objek yang dapat diperdebatkan antara lain legalitas penetapan tersangka, kewenangan penyidik, keabsahan alat bukti, hingga proses pelimpahan perkara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Meski demikian, potensi tersebut masih sebatas pandangan hukum dan belum menjadi fakta yang diputuskan pengadilan.

Konflik Kepentingan Ikut Disorot

Selain aspek prosedural, sejumlah pengamat juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi konflik kepentingan apabila perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ditangani oleh institusi yang sama.

Pandangan tersebut menilai pentingnya transparansi agar proses hukum tetap dipercaya publik.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut mekanisme penanganan perkara telah berubah ataupun adanya keputusan final mengenai pelimpahan penyidikan.

Publik Diminta Tunggu Penjelasan Resmi

Sejumlah pihak mendorong Polri maupun Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka mengenai status penyidikan, dasar hukum setiap langkah penanganan perkara, serta mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.

Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepastian hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, proses hukum terhadap perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Tags:
#febrie adriansyah#kuhap#jampidsus#praperadilan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…