Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Suarapantura.com - Wacana pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan di kalangan pakar hukum.
Sejumlah ahli menilai, apabila proses peralihan penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka berpotensi membuka ruang gugatan praperadilan yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.
Pakar Soroti Dasar Hukum Pelimpahan
Dalam pandangan yang berkembang, KUHAP mengatur bahwa penyidik yang telah memulai penyidikan pada prinsipnya menyelesaikan proses tersebut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, mekanisme pengambilalihan penyidikan secara eksplisit hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, jika terjadi perpindahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung, sejumlah kalangan meminta dasar hukumnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Dinilai Berpotensi Jadi Objek Praperadilan
Menurut analisis sejumlah pakar, apabila penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya dilakukan oleh satu institusi, sementara penyidikan kemudian dilanjutkan institusi lain tanpa mekanisme yang diatur undang-undang, kondisi tersebut dapat dipersoalkan melalui praperadilan.
Objek yang dapat diperdebatkan antara lain legalitas penetapan tersangka, kewenangan penyidik, keabsahan alat bukti, hingga proses pelimpahan perkara.
Meski demikian, potensi tersebut masih sebatas pandangan hukum dan belum menjadi fakta yang diputuskan pengadilan.
Konflik Kepentingan Ikut Disorot
Selain aspek prosedural, sejumlah pengamat juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi konflik kepentingan apabila perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ditangani oleh institusi yang sama.
Pandangan tersebut menilai pentingnya transparansi agar proses hukum tetap dipercaya publik.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut mekanisme penanganan perkara telah berubah ataupun adanya keputusan final mengenai pelimpahan penyidikan.
Publik Diminta Tunggu Penjelasan Resmi
Sejumlah pihak mendorong Polri maupun Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka mengenai status penyidikan, dasar hukum setiap langkah penanganan perkara, serta mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepastian hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, proses hukum terhadap perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.