Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DPRD Samarinda Desak BTN dan Developer Serahkan Sertifikat Rumah yang Tertahan 15 Tahun

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi foto PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk terus berinovasi mempermudah nasabah bertransaksi harian di mana saja, cukup lewat Bale BTN. [RRI/sofia yuliawati]

Suarapantura.com - Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Bank BTN dan pengembang PT Puspita Puri Kencana segera menuntaskan persoalan sertifikat rumah milik seorang nasabah yang mengaku telah melunasi kredit sejak 2011, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.

Permasalahan tersebut mencuat dalam audiensi pengaduan masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi, anggota Komisi II, serta dihadiri perwakilan Bank BTN Samarinda dan pihak pengembang.

DPRD Minta Hak Nasabah Segera Dipenuhi

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban pembayaran kredit telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak semestinya sertifikat rumah belum diserahkan meski kredit telah lunas selama bertahun-tahun.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Kewajibannya sudah lunas sejak 2011, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum diterima. Ini harus segera diselesaikan," ujar Iswandi.

Diduga Terkendala Administrasi

Berdasarkan hasil audiensi, DPRD menilai terdapat dugaan persoalan administrasi. Pasalnya, sejumlah pemilik rumah lain di kawasan yang sama disebut telah menerima sertifikat, sementara kasus nasabah tersebut masih belum selesai.

Komisi II menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan sertifikat hak milik dapat segera diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya sebagai bentuk kepastian hukum.

Belum Ada Keputusan

Audiensi belum menghasilkan kesepakatan karena pihak pengembang yang hadir hanya berstatus sebagai perwakilan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Karena itu, DPRD Samarinda berencana kembali memanggil pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

"Kami akan memanggil kembali pihak yang berwenang agar ada keputusan yang jelas," kata Iswandi.

DPRD Buka Peluang Jalur Hukum

Komisi II meminta agar pertemuan lanjutan menghasilkan langkah konkret, termasuk kepastian waktu penyelesaian penyerahan sertifikat.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, DPRD menyatakan tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Samarinda memastikan akan segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pengambil keputusan dari seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

Tags:
#Bank BTN#DPRD#Nasabah#Sertifikat Rumah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…