Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menjadi sorotan. Pengamat ekonomi sekaligus Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyaluran kredit di sektor perbankan, khususnya bank-bank milik negara.
Menurut Defiyan, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyasar masyarakat kecil bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Soroti Dugaan Kredit Fiktif
Dalam pandangannya, praktik dugaan kredit fiktif di sektor perbankan kerap dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari manipulasi data debitur hingga penyalahgunaan identitas masyarakat.
Ia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan.
Kasus KUR BNI Jember Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut merujuk pada penanganan perkara yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR di BNI Cabang Jember.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pimpinan cabang BNI Jember berinisial MFH, bersama dua orang lainnya, yakni AM dan IS.
Penyidik juga menetapkan seorang Collection Agent (CA) berinisial HN yang diduga berperan mengumpulkan data identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.
Diduga Libatkan Data Ratusan Warga
Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Timur, identitas warga diduga digunakan untuk mengajukan kredit KUR tanpa sepengetahuan para pemilik data.
Masyarakat disebut diberi imbalan uang tunai dengan alasan pengurusan bantuan sosial, sementara data pribadi mereka diduga dimanfaatkan sebagai persyaratan pengajuan kredit.
Penyidik menyebut jumlah warga yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 900 orang.
Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp41,48 miliar.
Defiyan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi proses penyaluran kredit di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ia juga mendorong penguatan fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
BNI dan OJK Diharapkan Tingkatkan Pengawasan
Dalam keterangannya, Defiyan berharap jajaran manajemen BNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran kredit, termasuk memperkuat pengawasan internal.
Ia juga menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Hingga saat ini, proses hukum atas perkara dugaan penyimpangan KUR di BNI Cabang Jember masih berlangsung. BNI maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.