Siswa menyantap program makan bergizi gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi Cilincing, Jakarta, 8 Januari 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana meninjau distribusi makanan program MBG pada hari pertama masuk sekolah usai libur. Tempo/Tony Hartawan
Suarapantura.com - Keputusan menghentikan pendataan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan menuai sorotan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mempertanyakan dasar hukum penghentian tersebut dan menilai langkah itu berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Zaenur mengatakan, informasi mengenai penghentian pengumpulan data di daerah menimbulkan pertanyaan karena menurutnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu untuk kegiatan pengumpulan bahan keterangan atau informasi awal.
"Ada informasi bahwa sudah ada perintah untuk menghentikan pengumpulan data program MBG di wilayah, alasannya karena batasan waktu. Padahal di dalam KUHAP tidak ada satupun batasan waktu untuk pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan, pulbaket," kata Zaenur, Selasa (14/7/2026).
Soroti Dua Surat yang Dinilai Berbeda
Zaenur juga menyoroti adanya dua surat yang menurutnya memuat instruksi berbeda.
Surat pertama disebut memerintahkan jajaran kejaksaan melakukan pendataan terhadap pelaksanaan Program MBG. Namun, surat berikutnya justru menginstruksikan penghentian kegiatan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan awal pendataan yang sebelumnya telah dilakukan.
Singgung Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Febrie Adriansyah
Dalam keterangannya, Zaenur juga mengemukakan dugaan bahwa penghentian pendataan berpotensi berkaitan dengan perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang disebut telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
"Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik di dalam perkara FA? Perkara FA sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi," ujarnya.
Namun demikian, Zaenur tidak menyampaikan bukti yang mendukung dugaan tersebut, dan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi adanya keterkaitan antara kedua hal tersebut.
Minta Dugaan Penyimpangan MBG Tetap Diusut
Zaenur berpendapat masih terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia menyebut adanya informasi mengenai dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan fraud, hingga penyebutan sejumlah nama oleh salah satu tersangka dalam perkara yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila pendataan benar-benar dihentikan, hal itu dapat menghambat upaya pengungkapan dugaan penyimpangan yang lebih luas.
Belum Ada Penjelasan Resmi Kejaksaan
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan penghentian pendataan Program MBG maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan Zaenur Rohman.
Proses penanganan dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih menjadi perhatian publik dan terus dinantikan perkembangan resminya dari aparat penegak hukum.