Suarapantura.com - Dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember kembali memunculkan sorotan terhadap praktik kejahatan perbankan di Indonesia. Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu menyeret mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH bersama dua kolektor berinisial AM dan IS sebagai tersangka. Modus yang digunakan diduga memanfaatkan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan perbankan yang berulang dan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang menjadi sasaran. Ia menjelaskan terdapat dua pola utama dalam praktik kredit fiktif, yakni melalui kerja sama dengan perusahaan besar dan dengan memanipulasi data nasabah maupun penerima manfaat. Dalam perkara di Jember, dugaan penyimpangan dilakukan terhadap dana program pemerintah berupa KUR dengan memanfaatkan identitas sekitar 900 warga dan petani.
Menurut Defiyan, praktik tersebut melibatkan HN yang berstatus Collection Agent (CA) PT Niram. HN ditangkap pada 9 Juli 2029 dan diduga berperan mengumpulkan identitas warga untuk dijadikan debitur KUR fiktif. Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atamaja NR, HN diduga menjadi otak pengumpulan identitas tersebut. Data berupa KTP, kartu keluarga, dan akta nikah diperoleh dengan iming-iming uang tunai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada warga dengan alasan pengurusan bantuan sosial, padahal kemudian digunakan untuk pengajuan kredit senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dana KUR itu disebut tidak diterima para petani karena buku tabungan, kartu ATM, dan PIN dikuasai oleh pelaku, sementara hasil pencairannya diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tahun 2020.
Defiyan juga mendorong aparat penegak hukum memperluas penyelidikan terhadap proses penyaluran kredit di seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak hanya BNI. Ia menilai pemeriksaan perlu menyasar jajaran direksi, komisaris, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, apabila praktik serupa terjadi secara sistematis di berbagai bank penyalur KUR, potensi kerugian negara dapat mencapai Rp90 triliun hingga Rp100 triliun atau sekitar 10 persen dari alokasi KUR tahun 2025.
Selain menyoroti aspek hukum, Defiyan mengingatkan bahwa BNI memiliki nilai historis sebagai bank yang lahir dari dukungan rakyat Indonesia. Karena itu, ia meminta jajaran direksi, khususnya Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus-kasus penyimpangan kredit di lingkungan perseroan. Ia juga menekankan pentingnya reformasi kelembagaan perbankan agar sistem penyaluran kredit lebih transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi konstitusi dan mendukung Asta Cita Presiden RI.