Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist
Suarapantura.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembayaran pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hanya akan dilakukan setelah proses audit selesai. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh transaksi pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan mobil pikap untuk program tersebut.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Purbaya mengaku belum menerima dokumen maupun data pendukung yang disampaikan ICW terkait dugaan penyimpangan tersebut.
"Nggak ada. Saya belum lihat," kata Purbaya singkat.
Meski demikian, ia memastikan penggunaan anggaran negara tidak akan dicairkan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan audit selesai dilakukan.
Menurut Purbaya, mekanisme pengawasan akan menjadi dasar sebelum pembayaran dilakukan kepada pihak terkait.
"Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," ujarnya.
ICW Soroti Dugaan Selisih Harga
Sebelumnya, ICW mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Berdasarkan hasil pemantauan awal, ICW menemukan dugaan selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Apabila dikalikan dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, potensi nilai dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
ICW menilai proses pengadaan tersebut berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat.
Organisasi antikorupsi itu juga menyatakan akan membawa temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan bukti yang memadai.
Skema Pembiayaan Melalui Himbara
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pengadaan kendaraan dilakukan melalui skema pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pokok pinjaman beserta bunga akan ditanggung pemerintah melalui realokasi anggaran Dana Desa, termasuk pemberian subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.
Karena menggunakan anggaran negara, Purbaya menegaskan seluruh proses harus melalui mekanisme audit agar penggunaan dana tetap akuntabel.
Sementara itu, publik masih menunggu hasil audit resmi serta penjelasan dari PT Agrinas Pangan Nusantara, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum mengenai dugaan penyimpangan tersebut.