Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia Prasabri Pesti. Foto: Dok. Pos Indonesia
Suarapantura.com - PT Pos Indonesia (Persero) resmi menunjuk Prasabri Pesti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Daud Joseph. Penunjukan tersebut dilakukan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang tengah menjadi sorotan setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Prasabri Pesti mulai menjabat sebagai Plt Direktur Utama sejak 30 Juni 2026. Selain memimpin perusahaan, ia tetap merangkap jabatan sebagai Direktur Transformasi dan IT.
Sementara itu, Daud Joseph yang baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Direktur Utama menyampaikan pengunduran dirinya pada 2 Juli 2026.
Pos Indonesia Hormati Pengunduran Diri Daud Joseph
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan pengunduran diri Daud Joseph dilakukan atas pertimbangan pribadi.
"PT Pos Indonesia (Persero) menghormati keputusan tersebut, serta menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan," ujar Iwan.
Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk
Di sisi lain, Pos Indonesia menghadapi persoalan serius setelah mengakui belum mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp24,118 miliar.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen menjelaskan dana tersebut seharusnya telah disetorkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat pada 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran belum dapat dilakukan.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6," tulis manajemen perusahaan.
Akui Kondisi Kas Tidak Memungkinkan
Manajemen Pos Indonesia mengungkapkan penyebab utama keterlambatan pembayaran adalah kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan.
Perusahaan juga telah mengirimkan surat kepada KSEI untuk meminta penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," jelas manajemen.
Danantara Soroti Tata Kelola Keuangan
Sebelumnya, Danantara Indonesia disebut menemukan persoalan dalam tata kelola keuangan Pos Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berujung pada terganggunya kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansialnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah restrukturisasi atau penyelesaian kewajiban yang akan ditempuh perusahaan.
Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Selain pergantian pimpinan, terjadi perubahan pada jajaran Dewan Komisaris Pos Indonesia.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Muhammad Budi Djatmiko
Komisaris: Fauzi Baadila
Komisaris: Robben Rico
Komisaris: Riden Hatam Aziz
Komisaris: Idham Malik
Komisaris: Fifi Aleyda Yahya
Dewan Direksi
Plt Direktur Utama merangkap Direktur Transformasi dan IT: Prasabri Pesti
Direktur Komersial: Fahdel Akbar
Direktur Human Capital Management: Rosma Handayani
Direktur Operasi: Donny Maya Wardhana
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fathul Anwar
Publik kini menanti langkah manajemen baru dalam memperbaiki kondisi keuangan Pos Indonesia sekaligus memenuhi kewajiban kepada investor Sukuk yang tertunda.