Suarapantura.com - Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) bernama Amzar Arlis mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat dugaan proses lelang agunan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menuding terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari pendebitan rekening setelah proses lelang hingga dugaan adanya lelang ganda yang dilakukan melalui dua kantor lelang berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan Amzar kepada awak media di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/7/2026).
Klaim Ada Pendebitan Setelah Proses Lelang
Amzar menjelaskan persoalan bermula dari perjanjian pinjaman dengan jaminan sertifikat yang dibuat pada 26 Juni 2006.
Menurutnya, BCA mengajukan permohonan lelang agunan melalui KPKNL Jakarta I pada 6 Oktober 2011 dengan nilai sisa kewajiban sekitar Rp98.869.474,29.
Namun, ia mengaku rekeningnya masih tetap didebit setelah proses lelang tersebut diajukan.
Amzar menyebut terdapat pendebitan sebesar Rp4 juta pada 19 Oktober 2011, kemudian Rp5 juta pada 15 Desember 2011, serta Rp5 juta lagi pada 21 Desember 2011.
"Setelah ada lelang, rekening saya masih didebit," ujar Amzar.
Soroti Dugaan Lelang Ganda
Selain pendebitan rekening, Amzar juga mempertanyakan proses lelang yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai debitur.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan sebelum proses lelang dilakukan.
Amzar juga mengklaim terdapat dua proses lelang atas objek yang sama pada hari yang sama.
Menurutnya, satu proses dilakukan melalui KPKNL Jakarta I, sedangkan proses lainnya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Cibinong melalui KPKNL Bogor.
"Anehnya ada dua KPKNL yang melelang pada hari yang sama," katanya.
Klaim Kerugian Materiil dan Immateriil
Atas peristiwa tersebut, Amzar mengaku mengalami berbagai kerugian.
Untuk kerugian materiil, ia menyebut antara lain:
Pendebitan rekening sebesar total Rp14 juta setelah proses lelang diajukan.
Nilai agunan yang dilelang sekitar Rp98,86 juta.
Biaya perjalanan, konsultasi hukum, serta pengurusan administrasi ke sejumlah instansi.
Sementara untuk kerugian immateriil, Amzar mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa tidak nyaman, waktu yang terbuang, hingga kekhawatiran terhadap reputasi kreditnya.
"Kerugian ini bukan hanya uang. Saya juga mengalami tekanan batin karena diperlakukan tidak wajar oleh Bank BCA," ujarnya.
Singgung Dugaan Pelanggaran Hukum
Amzar menilai tindakan yang dialaminya berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum serta prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Ia juga menyinggung ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim dialaminya.
Hingga berita ini disusun, pihak BCA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Amzar Arlis.