Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pakar Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Indodax, Sebut Bisa Berujung Pidana

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi Aset Bitcoin Sumber: investor.id

Suarapantura.com - PT Indodax Nasional Indonesia diduga melanggar sejumlah ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait tata kelola keamanan sistem perdagangan aset kripto. Dugaan tersebut mencuat setelah insiden keamanan siber yang menyebabkan hilangnya aset nasabah dan berlanjut pada proses hukum terhadap mantan pegawai magang perusahaan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan sistem teknologi informasi yang digunakan.

Menurutnya, apabila terjadi kegagalan sistem yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya (Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Wajib Penuhi Standar Keamanan

Fickar menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto, Indodax wajib mematuhi berbagai regulasi yang mengatur keamanan sistem informasi.

Salah satunya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara memastikan keandalan sistem teknologi informasi dan bertanggung jawab apabila terjadi insiden keamanan siber yang merugikan pengguna.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Selain itu, ketika masih berada di bawah pengawasan Bappebti, perusahaan juga wajib mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggara menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) serta memiliki sistem mitigasi risiko keamanan siber yang memadai.

Kerugian Diduga Capai Rp300 Miliar

Fickar menilai dugaan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 miliar menjadi indikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan keamanan teknologi informasi perusahaan.

Menurutnya, berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, penyelenggara platform bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelemahan sistem internal.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain tanpa didukung bukti yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi," ujarnya.

Soroti Kasus Mantan Pegawai Magang

Selain persoalan dugaan pelanggaran regulasi, Fickar turut menyoroti proses hukum terhadap Deflorio Arya Nizam, mantan pegawai magang Indodax yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026.

Menurut Fickar, dakwaan Jaksa Penuntut Umum berpotensi menjadi lemah apabila tidak mampu membuktikan hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian perusahaan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia mengacu pada keterangan saksi dari pihak Indodax yang disebut menyatakan bahwa pelaku serangan siber adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa.

"Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona)," katanya.

Fickar menambahkan, apabila pengadilan menyatakan terdakwa bebas murni karena dakwaan dinilai kabur atau salah sasaran, maka terdakwa dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang dianggap merugikannya.

Polri Buka Peluang Proses Pidana

Di sisi lain, muncul informasi bahwa Indodax juga menjadi objek penyelidikan Polri terkait sengketa dengan nasabah Botxcoin yang terdampak gangguan sistem pada September 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menegaskan penyelesaian sengketa melalui jalur perdata tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, penyidik dapat menindak apabila terdapat dugaan penguasaan, pengalihan, penggunaan, atau konversi aset digital milik nasabah secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indodax Nasional Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan Abdul Fickar Hadjar maupun perkembangan penyelidikan yang disampaikan pihak kepolisian.

Tags:
#Indodax#OJK#Bappebti#Abdul Fickar Hadjar
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…