Tingkah Gibran usai Mahfud MD menjawab. Foto: YouTube/KPU
Suarapantura.com - Isu mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Perdebatan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di platform X kembali mengangkat klaim lama yang mempertanyakan status pendidikan menengah putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Unggahan dari akun @regar* yang kemudian dibagikan ulang oleh Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, memuat pernyataan bahwa Gibran disebut tidak menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.
Dalam unggahan tersebut juga disampaikan klaim bahwa surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah disebut tidak memenuhi persyaratan.
Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet dan kembali mengangkat polemik yang sebelumnya pernah mencuat.
Roy Suryo Pernah Sampaikan Klaim Serupa
Sebelum kembali viral, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga pernah menyampaikan klaim serupa.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Roy mengaku melakukan penelusuran langsung ke UTS Insearch di Sydney, Australia, termasuk berbicara dengan sejumlah alumni.
Ia menyatakan fokus penelusurannya saat itu adalah menguji keabsahan sertifikat UTS Insearch yang disebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Menurut Roy, informasi tersebut diperoleh dari sumber yang disebutnya berasal dari lingkungan institusi pendidikan terkait.
Data KPU dan Klarifikasi Kemendikbud
Berdasarkan dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Pemilihan Presiden 2024, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada periode 2004 hingga 2007 sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sementara itu, isu mengenai tidak adanya ijazah SMA milik Gibran sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Kementerian Pendidikan.
Pemerintah menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan menengahnya dan dokumen pendidikan yang dimilikinya telah diakui setara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, narasi yang kembali beredar di media sosial merupakan isu lama yang sebelumnya sudah pernah mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.
Hingga kini, belum terdapat informasi baru maupun perubahan status hukum terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.