Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn
Sumber: strateginews
Suarapantura.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) RI, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara terbuka kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu dugaan adanya selisih anggaran pembangunan gedung dalam program strategis nasional tersebut.
Suriyanto menegaskan pihaknya tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi, namun meminta pemerintah membuktikan seluruh proses pengadaan dan pembangunan melalui audit resmi serta keterbukaan dokumen.
"Program KDMP merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena menggunakan uang negara dalam jumlah besar, seluruh prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Suriyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Soroti Isu Selisih Anggaran
Menurut Suriyanto, beredar informasi bahwa nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan satu gedung KDMP mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kontraktor disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta.
"Apakah informasi itu benar? Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta pemerintah membuktikannya secara terbuka. Kalau memang kontraktor menerima penuh sesuai nilai kontrak, maka polemik ini selesai," ujarnya.
Minta Dokumen Kontrak Dibuka
Suriyanto menilai polemik tersebut dapat diselesaikan secara sederhana apabila pemerintah membuka dokumen resmi proyek kepada masyarakat.
Ia meminta dokumen seperti RAB, Surat Perjanjian Kerja (SPK), kontrak proyek, hingga bukti transfer pembayaran kepada kontraktor dipublikasikan.
Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan melakukan audit terhadap sedikitnya 100 sampel proyek pembangunan gedung KDMP di berbagai daerah.
"Publik hanya ingin mengetahui dua hal, yakni berapa nilai kontraknya dan berapa dana yang benar-benar ditransfer ke rekening kontraktor. Kalau angkanya sama, isu ini selesai. Tetapi jika terdapat selisih yang signifikan, tentu harus ada penjelasan dan proses hukum," tegasnya.
Singgung Potensi Dampak Kualitas Bangunan
Selain persoalan anggaran, Suriyanto juga meminta pemerintah memastikan pembangunan gedung KDMP tidak dilakukan di atas lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) apabila memang terdapat indikasi di sejumlah daerah.
Ia mengingatkan, apabila benar terjadi pengurangan dana yang diterima pelaksana proyek, kualitas bangunan berpotensi ikut terdampak.
"Jika benar anggaran pembangunan berkurang, dampaknya bisa berupa pengurangan spesifikasi material sehingga kualitas bangunan tidak sesuai standar. Yang akhirnya dirugikan adalah masyarakat desa sebagai penerima manfaat program," katanya.
Usulkan Tiga Langkah Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, Suriyanto mengusulkan tiga langkah yang dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas Program KDMP.
Pertama, meminta BPKP melakukan audit mendadak terhadap proyek-proyek KDMP tanpa menunggu audit rutin.
Kedua, seluruh dokumen RAB, kontrak, dan realisasi pembayaran dipublikasikan di balai desa agar dapat diakses masyarakat.
Ketiga, apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Suriyanto, keterbukaan justru akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami mendukung penuh Program KDMP karena bertujuan meningkatkan perekonomian desa. Justru karena program ini sangat penting, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.