Suarapantura.com - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember terus menguat.
Aktivis Petani Sejahtera, Santoso, meminta lembaga antirasuah memperluas penyelidikan hingga memeriksa jajaran direksi BNI, termasuk Direktur Utama, menyusul penetapan sejumlah tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar.
Santoso menilai dugaan korupsi dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang hanya terjadi di tingkat cabang. Menurutnya, kasus tersebut berdampak langsung terhadap para petani yang menjadi sasaran program KUR pemerintah.
"Hari ini Jember menjadi gambaran bagaimana oknum pegawai BNI mendzalimi petani. Padahal petani merupakan tulang punggung kesejahteraan bangsa melalui ketahanan pangan. Namun semangat dan jasa petani justru dikebiri karena dugaan korupsi KUR oleh oknum pegawai BNI. Ini tidak boleh terus terjadi. Cukup di Jember saja, maka KPK harus bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh."
Lebih lanjut, Santoso berpandangan besarnya nilai kerugian negara perlu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan maupun pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Ia menegaskan permintaan pemeriksaan terhadap Direksi BNI bukan berarti direksi telah terbukti bersalah, melainkan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
"Jika di Jember terjadi penyelewengan dana KUR, maka ini menandakan birokrasi yang tidak sehat. Harusnya ada koordinasi antara cabang dengan pusat. Dana sebesar ini tentu melalui mekanisme dan pengawasan tertentu. Karena itu perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai praktik serupa juga terjadi di wilayah lain."
Santoso juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran kredit bersubsidi pemerintah. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengawasan perlu dimintai keterangan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Setiap keputusan yang diambil dalam suatu perusahaan harus melalui koordinasi yang jelas dengan SOP yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan. Dugaan korupsi sebesar Rp41 miliar bukan angka yang kecil. Karena itu kami mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang dinilai relevan, termasuk Direksi Bank BNI, guna memastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan atau tanggung jawab lain sesuai hasil penyelidikan."
Sementara itu, perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Jember saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran KUR periode 2021–2023 melalui pola channeling.
Di sisi lain, BNI menyatakan kasus tersebut berasal dari temuan internal yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2024 serta menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud.