Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

10 Nasabah PNM Mekaar di Polman Lapor Polisi, Diduga Jadi Korban Pinjaman Fiktif

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi dugaan penyalahgunaan data nasabah di PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Polewali Mandar. Foto: Enews/Ilustrasi AI.

Suarapantura.com - Dugaan pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah kembali mencuat. Kali ini, 10 warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melaporkan dugaan pinjaman fiktif di PNM Mekaar ke Polsek Wonomulyo, Rabu (22/7/2026).

Para korban mengaku telah melunasi pinjaman sebelumnya. Namun, saat mengajukan kredit di lembaga keuangan lain, mereka justru mengetahui nama mereka masih tercatat memiliki pinjaman aktif di sistem.

Baru Tahu Saat Ajukan Kredit

Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Mulyono, mengatakan seluruh laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendataan.

"Ada 10 orang yang mengadu terkait penggunaan nama mereka untuk mengambil kredit. Padahal, yang bersangkutan merasa tidak pernah mengambil kredit tersebut," ujarnya.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Menurut Mulyono, para korban baru mengetahui adanya dugaan pencatutan identitas ketika pengajuan pinjaman mereka ditolak karena masih tercatat memiliki kewajiban kredit di PNM Mekaar.

Padahal, seluruh korban sebelumnya pernah menjadi nasabah dan telah menyelesaikan pembayaran pinjaman mereka.

Nilai Pinjaman Capai Rp10 Juta

Polisi menyebut nilai pinjaman yang tercatat atas nama masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Saat ini aparat masih mengumpulkan keterangan dan mendata kemungkinan adanya korban lain sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Polewali Mandar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mengaku Sudah Menunggu Sejak 2025

Salah seorang korban, Serli, mengaku sempat meminta penjelasan kepada pihak PNM Mekaar Cabang Wonomulyo.

Menurutnya, pihak perusahaan meminta korban menunggu proses penyelesaian dari kantor pusat yang disebut membutuhkan waktu hingga enam bulan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Namun, hingga kini persoalan tersebut belum juga selesai.

"Katanya menunggu dari pusat untuk membersihkan nama, butuh waktu enam bulan. Tapi sejak tahun 2025 kami menunggu sampai sekarang belum ada," kata Serli.

Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, ia bersama korban lainnya akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian.

PNM Belum Beri Tanggapan

Para korban berharap penyelidikan kepolisian dapat mengungkap penyebab munculnya pinjaman yang mereka klaim tidak pernah diajukan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PNM Mekaar mengenai laporan tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pinjaman fiktif yang dilaporkan para nasabah tersebut.

Tags:
#PNM Mekaar#Nasabah#Fiktif#Iptu Mulyono
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…