Suarapantura.com - Empat mantan pejabat bank milik negara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Permohonan tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Mengaku Hanya Jalankan Tugas
Salah satu terdakwa, Duta Okki Wicaksono, menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Junior Analis Kredit Grup dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait persetujuan fasilitas kredit.
Menurutnya, seluruh proses persetujuan kredit dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai struktur organisasi bank.
Ia juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proses pemberian kredit tersebut.
"Saya tidak pernah menerima janji ataupun komisi dari debitur atau perusahaan dalam melakukan analisis kredit," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Duta berpendapat persoalan kredit bermasalah dipengaruhi berbagai faktor eksternal, seperti gangguan keamanan usaha, banjir, hingga kebakaran yang dialami perusahaan debitur.
Terdakwa Lain Serahkan Pembelaan ke Kuasa Hukum
Terdakwa lainnya, Ekwan Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, menyatakan menyerahkan seluruh pembelaan hukum kepada tim penasihat hukumnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak menyangka pekerjaan yang dijalankannya lebih dari satu dekade lalu berujung membawa dirinya ke meja hijau.
Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Kerugian Negara Capai Rp922 Miliar
Selain Duta dan Ekwan, dua terdakwa lainnya yakni Maria Lysa Yunita dan Rif'ani Arzaq juga dituntut hukuman serupa oleh jaksa.
Dalam perkara ini, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,46 miliar.
Usai mendengarkan pledoi para terdakwa, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.