Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Eks Pejabat Bank Plat Merah Minta Dibebaskan, Pledoi Kasus Kredit Rp922 Miliar Dibacakan

Sabila JP•
Nasional

Logo anggota Bank Himbara (Sumber: Inilah.com)

Suarapantura.com - Empat mantan pejabat bank milik negara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Mengaku Hanya Jalankan Tugas

Salah satu terdakwa, Duta Okki Wicaksono, menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Junior Analis Kredit Grup dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait persetujuan fasilitas kredit.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menurutnya, seluruh proses persetujuan kredit dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai struktur organisasi bank.

Ia juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proses pemberian kredit tersebut.

"Saya tidak pernah menerima janji ataupun komisi dari debitur atau perusahaan dalam melakukan analisis kredit," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Duta berpendapat persoalan kredit bermasalah dipengaruhi berbagai faktor eksternal, seperti gangguan keamanan usaha, banjir, hingga kebakaran yang dialami perusahaan debitur.

Terdakwa Lain Serahkan Pembelaan ke Kuasa Hukum

Terdakwa lainnya, Ekwan Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, menyatakan menyerahkan seluruh pembelaan hukum kepada tim penasihat hukumnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak menyangka pekerjaan yang dijalankannya lebih dari satu dekade lalu berujung membawa dirinya ke meja hijau.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Kerugian Negara Capai Rp922 Miliar

Selain Duta dan Ekwan, dua terdakwa lainnya yakni Maria Lysa Yunita dan Rif'ani Arzaq juga dituntut hukuman serupa oleh jaksa.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,46 miliar.

Usai mendengarkan pledoi para terdakwa, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Tags:
#Bank BRI#Bank Plat Merah#Korupsi#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…