Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Suarapantura.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berlanjut meski anggota legislatif memasuki masa reses mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah komisi mengajukan izin untuk tetap menggelar rapat selama masa reses guna membahas beberapa rancangan undang-undang yang dinilai mendesak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah memberikan persetujuan sepanjang mekanisme yang berlaku dipenuhi.
"Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco saat rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7/2026).
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset
Dasco mengungkapkan salah satu komisi yang tetap bekerja selama masa reses adalah Komisi III DPR, yang akan melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan karena tingginya perhatian masyarakat terhadap regulasi tersebut.
Ia menilai muncul anggapan di tengah publik bahwa DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset, sehingga pembahasan perlu terus dilanjutkan.
"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," katanya.
Tiga RUU Lain Juga Dibahas
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga akan melanjutkan pembahasan beberapa rancangan undang-undang lainnya selama masa reses.
Di antaranya yakni RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Dasco menyebut sejumlah komisi telah mengajukan permohonan resmi agar tetap dapat menggelar rapat pembahasan selama masa reses.
Dengan langkah tersebut, DPR berharap proses legislasi terhadap sejumlah regulasi prioritas tetap berjalan meski anggota dewan sedang menjalankan agenda reses di daerah pemilihannya.