Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Purbaya Sebut Coretax Lebih 'Mengerikan', Semua Transaksi Wajib Pajak Bisa Terdeteksi

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi (Sumber: news.ddtc.co.id)

Suarapantura.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik terkait kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakses informasi keuangan wajib pajak. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir selama memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Itu praktik biasa. Yang jelas kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026.

Coretax Disebut Bisa Lacak Semua Transaksi

Purbaya menjelaskan sistem Coretax justru memiliki kemampuan yang lebih luas dibanding mekanisme pemeriksaan manual.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Menurutnya, seluruh transaksi wajib pajak nantinya akan terekam secara otomatis sehingga saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, data sudah tersedia di dalam sistem.

"Coretax bisa nangkap transaksi satu per satu. Waktu isi SPT tahunan, semuanya sudah kelihatan otomatis. Anda enggak bisa ngibul lagi," ujarnya.

Ia menilai digitalisasi sistem perpajakan akan meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah proses administrasi perpajakan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

DJP: Bukan Kebijakan Baru

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran tersebut bukan aturan baru, melainkan penyederhanaan prosedur yang telah berlaku sebelumnya.

Menurutnya, regulasi itu diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi DJP untuk meminta informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Bimo menjelaskan permintaan informasi hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi.

Sudah Terhubung dengan Perbankan

Bimo menambahkan sejumlah bank, khususnya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah memiliki sistem pertukaran data secara langsung dengan DJP.

"Yang sudah ada kita lebih efisienkan. Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperabilitas data. Ada beberapa bank Himbara yang sudah host-to-host dengan kami, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," katanya.

Pemerintah berharap penerapan Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Tags:
#Coretax#purbaya yudhi sadewa#DJP#Pajak
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…