Suarapantura.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik terkait kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakses informasi keuangan wajib pajak. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir selama memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Itu praktik biasa. Yang jelas kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026.
Coretax Disebut Bisa Lacak Semua Transaksi
Purbaya menjelaskan sistem Coretax justru memiliki kemampuan yang lebih luas dibanding mekanisme pemeriksaan manual.
Menurutnya, seluruh transaksi wajib pajak nantinya akan terekam secara otomatis sehingga saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, data sudah tersedia di dalam sistem.
"Coretax bisa nangkap transaksi satu per satu. Waktu isi SPT tahunan, semuanya sudah kelihatan otomatis. Anda enggak bisa ngibul lagi," ujarnya.
Ia menilai digitalisasi sistem perpajakan akan meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah proses administrasi perpajakan.
DJP: Bukan Kebijakan Baru
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran tersebut bukan aturan baru, melainkan penyederhanaan prosedur yang telah berlaku sebelumnya.
Menurutnya, regulasi itu diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.
Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi DJP untuk meminta informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Bimo menjelaskan permintaan informasi hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi.
Sudah Terhubung dengan Perbankan
Bimo menambahkan sejumlah bank, khususnya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah memiliki sistem pertukaran data secara langsung dengan DJP.
"Yang sudah ada kita lebih efisienkan. Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperabilitas data. Ada beberapa bank Himbara yang sudah host-to-host dengan kami, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," katanya.
Pemerintah berharap penerapan Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis digital.