Hotman Paris Hutapea. (FOTO: istimewa)
Suarapantura.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bonar Marpaung, melontarkan tudingan serius kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam keterangannya kepada awak media, Bonar bahkan menyebut Hotman sebagai "pengacara hitam" terkait dugaan rekayasa perkara kepailitan PT Kertas Nusantara pada 2011.
Bonar mengaku memutuskan membuka persoalan tersebut karena merasa perlu mengungkap fakta yang selama ini diketahuinya.
Klaim Ada Rekayasa Perkara
Bonar menjelaskan, perkara itu bermula ketika dirinya telah meninggalkan jabatannya sebagai panitera dan bekerja di Medco Group. Saat itu, Medco menjalin kerja sama dengan PT Kertas Nusantara yang kemudian mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Bonar, Hotman Paris awalnya ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Kertas Nusantara. Namun, dalam perjalanan perkara, Hotman disebut menarik diri dan meminta stafnya berpindah ke kantor hukum lain.
Bonar mengklaim pada masa itu dirinya pernah mengantarkan sejumlah uang yang berasal dari perusahaan patungan Medco dan PT Kertas Nusantara, yakni Optima Resource.
"Uang itu diserahkan kepada Hotman Paris dengan tujuan untuk merekayasa jalannya perkara pailit PT Kertas Nusantara," ujar Bonar.
Klaim Miliki Bukti
Bonar menegaskan pernyataannya bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti yang diklaim mendukung keterangannya, termasuk dokumentasi penyerahan uang dan foto seseorang yang disebut pernah diperkenalkan sebagai asisten pribadi Hotman Paris.
Ia juga mengaku siap menghadapi segala konsekuensi hukum apabila pernyataannya dipersoalkan.
"Saya sama sekali tidak takut. Semua yang saya ucapkan adalah fakta dan memiliki bukti yang kuat," tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Hotman Paris
Hingga informasi ini dipublikasikan, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan Bonar Marpaung.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan sepihak dari Bonar Marpaung. Kebenaran materiilnya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum apabila perkara ini berlanjut ke jalur peradilan atau penyelidikan oleh aparat berwenang.