Suarapantura.com - Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026, Prabowo menunjuk lima pejabat baru, termasuk Kuntadi yang kini dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, petikan Keppres segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara administratif.
Lima Pejabat Baru Kejaksaan Agung
Dalam keputusan tersebut, Presiden menetapkan lima pejabat baru, yakni:
Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Perombakan dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kuntadi Diminta Jaga Independensi
Rotasi jabatan ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia berharap Kuntadi mampu menjaga independensi institusi Kejaksaan, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sahroni mengaku mengenal Kuntadi sebagai sosok yang memiliki integritas dan berharap proses hukum berjalan profesional.
"Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie)," kata Sahroni.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa konflik kepentingan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.