Profil Kuntadi, Eks Dirdik Kasus BTS hingga Timah yang Diusulkan Pimpin Jampidsus
SUARAPANTURA.COM – Nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H. kembali menjadi perhatian publik setelah resmi dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menggantikan Febrie Adriansyah. Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa.
Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia merupakan jaksa karier yang telah mengabdi sejak 1996 dan memiliki pengalaman panjang menangani perkara korupsi, mulai dari penyidikan hingga pemulihan aset negara.
Biodata Singkat
Nama lengkap: Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir: Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970.
Usia: 56 tahun (2026).
Jabatan: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Profesi: Jaksa karier.
Pendidikan
Kuntadi menempuh pendidikan hukum hingga jenjang doktor, yaitu:
Perjalanan Karier
Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996. Selama hampir tiga dekade mengabdi, ia dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, antara lain:
Staf pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional, termasuk kasus proyek BTS Kominfo dan tata niaga komoditas timah. Rekam jejak tersebut membuat namanya dikenal sebagai salah satu jaksa yang berpengalaman di bidang tindak pidana khusus.
Tugas sebagai Jampidsus
Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi memimpin penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi, serta tindak pidana khusus lainnya.
Ia bertanggung jawab mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.
Berapa Gaji Jampidsus?
Sebagai pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, penghasilan Kuntadi berasal dari beberapa komponen, yaitu:
Gaji pokok sebagai aparatur sipil negara.
Tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan keluarga.
Fasilitas kedinasan sesuai ketentuan.
Pemerintah tidak mempublikasikan besaran penghasilan bersih setiap pejabat, sehingga nominal pendapatan bulanannya tidak dapat dipastikan secara terbuka.
Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Kuntadi wajib melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan LHKPN terakhir yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Kuntadi mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
Aset yang dilaporkan meliputi:
Nilai tersebut dapat berubah mengikuti pembaruan laporan kekayaan yang disampaikan secara berkala kepada KPK.
Fokus Memimpin Jampidsus
Sebagai Jampidsus yang baru, Kuntadi diharapkan mampu menjaga profesionalisme penanganan perkara korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Penunjukannya juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sejumlah perkara tindak pidana khusus yang tengah menjadi perhatian masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.