Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya. Foto : Adhi
SUARAPANTURA.COM – Nama Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. menjadi sorotan setelah resmi dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengangkatannya merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa yang ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya Kejaksaan Agung.
Patris merupakan jaksa karier yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Sebelum dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan sebelumnya juga pernah memimpin beberapa kejaksaan tinggi di daerah. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pemulihan aset hasil tindak pidana.
Biodata Singkat
Nama lengkap: Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.
Profesi: Jaksa karier.
Jabatan saat ini: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Instansi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pendidikan
Patris Yusrian Jaya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana, magister, hingga doktor ilmu hukum sebagai bekal dalam menjalankan karier di Korps Adhyaksa.
Selain pendidikan formal, ia juga mengikuti berbagai pendidikan teknis dan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan yang menunjang kompetensinya sebagai pejabat tinggi penegak hukum.
Perjalanan Karier
Selama berkarier di Kejaksaan RI, Patris telah menduduki berbagai jabatan strategis, antara lain:
Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah wilayah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Rekam jejak tersebut menunjukkan pengalaman Patris dalam memimpin satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah, termasuk menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Tugas sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset
Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Patris Yusrian Jaya bertanggung jawab mengoordinasikan upaya pelacakan, pengamanan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Badan Pemulihan Aset memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum, terutama pada perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, serta tindak pidana khusus lainnya. Tujuannya adalah mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, BPA juga mengelola barang rampasan negara dan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap agar memberikan manfaat optimal bagi negara.
Berapa Gaji Kepala Badan Pemulihan Aset?
Sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) di Kejaksaan Agung, Patris menerima penghasilan yang terdiri atas:
Pemerintah tidak mengumumkan secara rinci total penghasilan bersih setiap pejabat, sehingga nominal pendapatan bulanannya tidak dapat dipastikan.
Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Patris Yusrian Jaya wajib melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN yang dipublikasikan KPK memuat aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kas dan setara kas, surat berharga, serta harta bergerak lainnya. Nilai kekayaan Patris mengikuti laporan terbaru yang disampaikan kepada KPK dan dapat berubah pada setiap periode pelaporan.
Kiprah di Korps Adhyaksa
Patris Yusrian Jaya dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman memimpin berbagai kejaksaan tinggi di Indonesia. Pengalamannya dalam menangani perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Di bawah kepemimpinannya, Badan Pemulihan Aset diharapkan semakin optimal dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, sekaligus mendukung upaya Kejaksaan Agung meningkatkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.