Suarapantura.com - Pengamat politik Jerry Massie menilai dinamika politik nasional berpotensi memanas menyusul bergulirnya gugatan terkait dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Jerry, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran, berbagai konsekuensi politik, termasuk isu pemakzulan, dapat kembali mengemuka.
Catatan: Hingga saat ini, dugaan mengenai ijazah Gibran masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan.
Sebut Potensi Kejutan Politik
Jerry mengatakan situasi politik nasional masih sangat dinamis dan bukan tidak mungkin menghadirkan kejutan dalam waktu dekat.
Ia menilai hasil gugatan di PTUN akan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi perkembangan politik ke depan.
"Jika penggugat menang di PTUN terkait dugaan ijazah palsu Gibran, tidak tertutup kemungkinan isu pemakzulan kembali menguat," ujar Jerry, Jumat (24/7/2026).
Singgung Tuntutan Sejumlah Tokoh
Jerry juga menyinggung adanya sejumlah pihak yang sebelumnya pernah menyuarakan wacana pemakzulan terhadap Gibran.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap dan membuktikan adanya pelanggaran, tuntutan tersebut berpotensi kembali mencuat.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan dasar hukum maupun mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh dalam kondisi tersebut.
Kritik Manuver Politik
Selain menyoroti perkara hukum yang sedang bergulir, Jerry turut mengkritik berbagai manuver politik yang menurutnya dilakukan untuk membangun dukungan terhadap Gibran menjelang kontestasi politik berikutnya.
Ia juga menilai berbagai narasi yang kembali mendorong duet Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2029 masih terlalu dini.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, perkara terkait dugaan ijazah Gibran masih berada dalam proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut palsu atau tidak sah.
Setiap perkembangan terkait perkara tersebut masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.