Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Suarapantura.com - Gelombang persoalan keuangan yang menimpa sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Setelah PT Pos Indonesia menunda pembayaran imbal jasa sukuk senilai Rp24,11 miliar, perhatian kini mengarah pada kondisi sejumlah BUMN lain yang juga menghadapi tekanan likuiditas dan beban utang besar.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah rentetan persoalan ini murni akibat salah kelola perusahaan, atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih serius.
Pos Indonesia Gagal Bayar Sukuk
PT Pos Indonesia sebelumnya mengakui belum dapat membayarkan imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen menyebut penundaan pembayaran dilakukan karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Nilai pembayaran yang tertunda mencapai sekitar Rp24,11 miliar.
Akibat kondisi tersebut, Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat kredit Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn). Lembaga pemeringkat itu bahkan memperingatkan status perusahaan dapat turun menjadi Restricted Default (RD) apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai masa tenggang yang diberikan.
Pendapatan Turun, Beban Meningkat
Tekanan terhadap Pos Indonesia terjadi di tengah penurunan pendapatan usaha sepanjang 2025.
Pendapatan perusahaan tercatat sekitar Rp3,97 triliun atau turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp5 triliun.
Salah satu penyebab utama adalah berakhirnya sejumlah program distribusi bantuan sosial pemerintah yang selama beberapa tahun menjadi penopang pendapatan perusahaan.
Di sisi lain, total liabilitas perusahaan meningkat hingga mendekati Rp10 triliun, sementara arus kas operasional tercatat negatif.
Dugaan Rekayasa Keuangan Masih Diaudit
Persoalan Pos Indonesia semakin menjadi perhatian setelah Direktur Utama saat itu, Daud Joseph, mengundurkan diri hanya beberapa bulan setelah menjabat.
PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham menyatakan hasil uji tuntas menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Danantara juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap audit dan investigasi internal sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pos Indonesia bersama sejumlah BUMN lainnya.
Bukan Hanya Pos Indonesia
Fenomena tekanan keuangan ternyata tidak hanya terjadi di Pos Indonesia.
PT Adhi Commuter Properti (ADCP) sebelumnya juga sempat menunda pembayaran bunga obligasi.
Sementara itu, PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Wijaya Karya (WIKA) juga masih menghadapi kewajiban pembayaran obligasi bernilai ratusan miliar rupiah dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Garuda Indonesia masih membukukan kerugian pada semester pertama 2025 meski telah memperoleh dukungan pendanaan.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan efektivitas pengelolaan sejumlah perusahaan pelat merah yang selama ini memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah.
Pengamat Soroti Tata Kelola
Sejumlah ekonom menilai persoalan yang terjadi bukan semata-mata dipicu kondisi bisnis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola perusahaan.
Mereka menyoroti adanya potensi lemahnya disiplin pengelolaan keuangan ketika perusahaan merasa akan selalu memperoleh penyelamatan dari negara apabila mengalami kesulitan.
Selain itu, model penugasan pemerintah kepada sejumlah BUMN untuk menjalankan proyek strategis nasional juga dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya beban utang perusahaan.
Skema pembiayaan proyek yang lebih banyak mengandalkan pinjaman membuat risiko likuiditas meningkat ketika proyek belum menghasilkan arus kas sesuai harapan.
Audit dan Pembenahan Jadi Kunci
Hingga kini proses audit terhadap sejumlah persoalan di tubuh BUMN masih berlangsung.
Belum ada kesimpulan maupun putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam dugaan penyimpangan yang sedang diperiksa.
Namun, berbagai kasus tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu menjalankan fungsi bisnis tanpa terus bergantung pada penyelamatan dari negara.
Perkembangan hasil audit maupun investigasi terhadap sejumlah BUMN tersebut masih dinantikan sebagai dasar untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan dampak kondisi bisnis semata atau terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.