Suarapantura.com - Seorang nasabah mengaku kecewa terhadap proses penyelesaian tunggakan kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI). Pasalnya, skema cicilan yang sebelumnya telah disepakati berubah hanya berselang satu bulan setelah ia membayar uang muka (down payment/DP).
Keluhan tersebut disampaikan oleh nasabah bernama Mychael melalui surat pembaca yang dikirimkan ke Media Konsumen.
Menurut Mychael, pada 25 Februari 2026 dirinya dihubungi oleh petugas BNI melalui aplikasi WhatsApp dan ditawari program penyelesaian tunggakan kartu kredit.

Dalam percakapan tersebut, petugas menawarkan total penyelesaian sebesar Rp13.550.000, dengan ketentuan membayar uang muka Rp2.500.000.
Sisa kewajiban disebut menjadi Rp11.050.000 yang dapat dicicil selama 12 bulan dengan angsuran Rp920.834 per bulan.
Merasa skema tersebut sesuai dengan kemampuannya, Mychael kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp2.500.000 pada 26 Februari 2026.
Namun, sebulan kemudian atau tepatnya 27 Maret 2026, ia kembali dihubungi oleh petugas BNI lainnya melalui WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, pihak bank menyampaikan jumlah kewajiban yang harus dibayar justru berubah menjadi sekitar Rp13.700.000, dengan cicilan baru sebesar Rp1.141.000 per bulan.

Perubahan nominal tersebut membuat Mychael mengaku terkejut karena berbeda dari kesepakatan awal yang telah menjadi dasar dirinya membayar uang muka.
"Saya langsung mempertanyakan kenapa skema pembayarannya berubah dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Karena tidak sesuai, saya tidak melanjutkan pembayaran," tulisnya.
Menurut Mychael, perubahan sepihak tersebut membuat dirinya merasa telah dibohongi, padahal sejak awal ia berniat menyelesaikan kewajiban kartu kredit melalui skema yang ditawarkan pihak bank.
Melalui surat terbukanya, ia meminta BNI tetap menjalankan penyelesaian sesuai kesepakatan awal, yakni sisa kewajiban sebesar Rp11.050.000 dicicil selama 12 bulan dengan angsuran Rp920.834 setiap bulan.
Hingga keluhan tersebut dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BNI terkait pengaduan yang disampaikan nasabah tersebut.
