Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar, Seberapa Ketat Pengawasannya?

Sabila JP12 views
Nasional

ilustrasi pelyanan BNI pada saat corona. Foto: Dok. BNI

Suarapantura.com - Angka Rp41,48 miliar membuat kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan sederhana tentang “oknum nakal”.

Nilai tersebut merupakan perkiraan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023.

Perkara ini juga telah berkembang hingga penetapan lima tersangka.

Yang menjadi sorotan, penyidik tidak hanya menemukan dugaan penyimpangan di sisi pihak eksternal. Salah satu tersangka disebut merupakan mantan pimpinan cabang BNI.

Di saat bersamaan, penyidik mengungkap dugaan penggunaan identitas masyarakat, calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan, ketidaksesuaian data usaha, hingga penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak kalah penting dari penetapan tersangka:

Bagaimana semua itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank?

Bukan Hanya Persoalan Kredit Macet

KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Namun dalam perkara Jember, penyidik justru mengungkap dugaan adanya calon debitur yang tidak memenuhi syarat.

Ada pula dugaan penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.

Artinya, persoalan yang sedang dibongkar bukan semata-mata debitur gagal membayar pinjaman.

Ada dugaan masalah sejak hulu, yakni sejak proses pencarian calon debitur, pengumpulan dokumen, verifikasi hingga pencairan.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka pertanyaan tentang mekanisme pengawasan menjadi semakin relevan.

Lima Tersangka, Termasuk Mantan Pimpinan Cabang

Kejati Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

19 Collection Agent, Rp105 Juta, dan Mantan Pimpinan Cabang: Seberapa Jauh Pengawasan BNI?
Baca Juga · Nasional
19 Collection Agent, Rp105 Juta, dan Mantan Pimpinan Cabang: Seberapa Jauh Pengawasan BNI?

Empat di antaranya disebut berperan sebagai collection agent. Sementara satu tersangka lainnya adalah mantan pimpinan cabang BNI.

Status tersangka tentu belum berarti seseorang terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses persidangan.

Namun dari sisi tata kelola, keterlibatan pejabat yang pernah memimpin kantor cabang membuat kasus ini memiliki dimensi berbeda.

Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana kewenangan, pengawasan dan keputusan di tingkat cabang berkaitan dengan proses yang kini sedang disidik.

Identitas Dipakai, Verifikasi Dipertanyakan

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur dalam pengajuan KUR.

Dalam salah satu modus yang diungkap Kejati Jatim, calon debitur disebut difoto di lokasi yang kemudian digunakan sebagai dokumentasi usaha.

Penyidik juga menyebut adanya calon debitur yang diduga tidak memiliki usaha sebagaimana persyaratan KUR.

Jika temuan tersebut terbukti, pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:

Apakah verifikasi dilakukan secara benar-benar independen, atau hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen dan foto?

Sebab, dokumentasi usaha yang terlihat meyakinkan belum tentu menggambarkan kondisi usaha calon debitur yang sebenarnya.

ATM dan Rekening Jadi Sorotan

Masalah semakin serius ketika penyidik mengungkap dugaan penguasaan rekening dan kartu ATM debitur oleh pihak lain.

Dana KUR yang seharusnya diterima dan digunakan debitur juga diduga dikuasai pihak lain.

Dalam perkembangan perkara tertentu, Kejati Jatim bahkan menyebut dana pencairan diduga digunakan untuk membantu menutup kredit macet maupun kepentingan lainnya.

Uang Cair, ATM Dikuasai, Debitur Cuma Pegang Rp1 Juta: Ke Mana Perginya Dana KUR?
Baca Juga · Nasional
Uang Cair, ATM Dikuasai, Debitur Cuma Pegang Rp1 Juta: Ke Mana Perginya Dana KUR?

Jika fakta tersebut nantinya terbukti, maka pengawasan tidak hanya dipertanyakan pada saat kredit diberikan.

Pengawasan pascapencairan juga layak diperiksa.

Sebab bank tidak hanya perlu memastikan kredit disetujui kepada orang yang tepat, tetapi juga memastikan pembiayaan digunakan sesuai tujuan.

BNI Mengaku Menemukan Sendiri

BNI menyatakan kasus tersebut bermula dari temuan internal.

Perseroan kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan menyatakan mendukung proses penyidikan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan BNI berkomitmen terbuka dan kooperatif dalam proses penegakan hukum.

BNI juga menyatakan telah melakukan perbaikan mekanisme penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit berkala.

Pernyataan ini penting.

Namun sekaligus memunculkan pertanyaan lanjutan:

Jika pengawasan dan audit telah berjalan, kapan dugaan penyimpangan tersebut pertama kali terdeteksi?

Dan yang tak kalah penting:

Berapa besar kredit yang telah bermasalah ketika temuan internal tersebut muncul?

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data.

Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah
Baca Juga · Nasional
Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah

Rp41,48 Miliar Bukan Angka Kecil

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak perkara berdasarkan perhitungan auditor pemerintah.

Karena itu, penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka.

Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana pola penyimpangan dapat berlangsung, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta apa yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang.

Pertanyaan untuk BNI

Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab BNI secara terbuka:

  1. Kapan dugaan penyimpangan pertama kali ditemukan?

  2. Berapa jumlah debitur yang masuk dalam pemeriksaan internal?

  3. Bagaimana proses verifikasi calon debitur dilakukan pada periode 2021–2023?

  4. Bagaimana pengawasan terhadap rekening dan kartu ATM debitur setelah pencairan?

  5. Apakah terdapat indikator atau red flag yang seharusnya dapat terdeteksi lebih awal?

  6. Apakah ada hasil audit internal sebelum perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum?

  7. Berapa pegawai BNI yang telah dikenai tindakan internal dan apa bentuk pelanggarannya?

  8. Apa perubahan konkret dalam sistem KUR BNI setelah kasus Jember terungkap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa BNI sebagai institusi melakukan korupsi.

Justru karena BNI menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud, transparansi mengenai mekanisme pencegahan dan pengawasan menjadi penting untuk menjawab keraguan publik.

Jangan Berhenti di “Oknum”

Kasus ini memang melibatkan individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, apabila penyidikan menemukan bahwa penyimpangan terjadi melalui sejumlah tahapan—mulai dari pencarian calon debitur, verifikasi, pencairan hingga penggunaan dana—maka publik juga membutuhkan gambaran mengenai bagaimana kontrol internal bekerja pada setiap tahapan tersebut.

Di sinilah perkara KUR Jember menjadi lebih dari sekadar cerita tentang lima tersangka.

Ini adalah ujian terhadap sistem.

Apakah sistem mampu mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian membesar?

Atau justru penyimpangan baru terbongkar setelah kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah?

Jawabannya kini berada pada proses penyidikan, audit, dokumen internal dan pembuktian di pengadilan.

Satu hal yang sudah jelas: Rp41,48 miliar bukan angka yang bisa diabaikan.

Tags:
#Bank BNI#KUR#NASABAH#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…