Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

19 Collection Agent, Rp105 Juta, dan Mantan Pimpinan Cabang: Seberapa Jauh Pengawasan BNI?

Sabila JP3 views
Nasional

gedung bank bni Dok: BNI

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 kini tidak hanya berbicara soal debitur fiktif, identitas warga yang dicatut, atau rekening dan ATM yang diduga dikuasai pihak lain.

Ada satu bagian yang justru layak dibongkar lebih dalam:

siapa yang mengendalikan rantai penyaluran KUR di lapangan?

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa penyaluran KUR Mikro di Jember dilakukan melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent (CA).

Para CA tersebut memiliki peran dalam merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Di atas struktur tersebut terdapat pimpinan cabang.

Dan dalam perkara ini, mantan pimpinan cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial FMH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati menyebut FMH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang dari sejumlah CA dengan total Rp105 juta.

Angka Rp105 juta memang jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara Rp41,48 miliar.

Tetapi secara tata kelola, angka itu justru menjadi bagian yang penting diperiksa.

19 CA, satu rantai pengawasan

Bayangkan rantainya.

Ada calon debitur.

Ada CA.

Ada pengumpulan dokumen.

Ada rekomendasi.

Ada proses analisis dan persetujuan kredit.

Ada pencairan.

Kemudian ada monitoring dan pembayaran kembali.

Jika 19 CA terlibat dalam penyaluran KUR, maka pengawasan terhadap pihak eksternal menjadi titik krusial.

Sebab CA bukan sekadar pihak yang membawa nama calon debitur.

Menurut Kejati Jatim, mereka juga berperan dalam merekomendasikan calon penerima dan mengoordinasikan pengumpulan berkas KUR.

Artinya, kualitas informasi yang masuk ke bank sangat bergantung pada bagaimana proses tersebut dikendalikan dan diverifikasi.

Di sinilah muncul pertanyaan:

Seberapa independen verifikasi bank terhadap informasi yang dibawa CA?

Ketika CA merekomendasikan, bank harus memeriksa

Perkara ini menunjukkan mengapa keberadaan pihak eksternal dalam penyaluran kredit membutuhkan kontrol berlapis.

Dalam kasus Jember, penyidik menyebut sejumlah calon debitur yang diajukan melalui CA diduga tidak memenuhi persyaratan penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif atau layak.

Pada kasus lain yang kini masuk dalam perkara yang sama, penyidik mengungkap dugaan penggunaan identitas warga dan pencairan kredit yang kemudian dikendalikan pihak lain.

Pertanyaannya bukan apakah seluruh CA bermasalah.

Uang Cair, ATM Dikuasai, Debitur Cuma Pegang Rp1 Juta: Ke Mana Perginya Dana KUR?
Baca Juga · Nasional
Uang Cair, ATM Dikuasai, Debitur Cuma Pegang Rp1 Juta: Ke Mana Perginya Dana KUR?

Tidak.

Yang harus dijawab adalah bagaimana sistem memastikan rekomendasi dari pihak eksternal tidak otomatis berubah menjadi persetujuan kredit tanpa pemeriksaan yang memadai.

Sebab pihak yang merekomendasikan calon debitur tentu tidak boleh menjadi satu-satunya sumber informasi mengenai kelayakan orang yang akan menerima kredit.

Mantan pimpinan cabang ikut terseret

Kasus ini menjadi lebih serius karena salah satu tersangka adalah mantan pimpinan cabang BNI Jember periode 2021–2023.

Kejati Jatim menyebut FMH diduga menerima uang dari sejumlah CA dengan total Rp105 juta.

Konstruksi hukum mengenai dugaan penerimaan uang tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Namun secara tata kelola, fakta bahwa pimpinan cabang masuk dalam konstruksi perkara membuat publik memiliki alasan untuk bertanya:

Bagaimana hubungan antara pimpinan cabang dan CA selama proses penyaluran KUR berlangsung?

Apakah CA hanya menjalankan fungsi administratif?

Apakah ada pengawasan rutin?

Apakah rekomendasi CA diperiksa ulang oleh petugas bank?

Siapa yang memberikan persetujuan akhir?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika calon debitur ternyata tidak memenuhi persyaratan?

Rp105 juta versus Rp41,48 miliar

Ada kontras mencolok dalam perkara ini.

Kejati menyebut dugaan penerimaan uang oleh mantan pimpinan cabang mencapai Rp105 juta.

Sementara hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember mencapai Rp41.487.138.481.

Selisihnya sangat besar.

Itu berarti nilai dugaan penerimaan yang disebut penyidik bukanlah gambaran keseluruhan kerugian.

Kerugian tersebut berkaitan dengan rangkaian penyaluran KUR yang kini sedang dibongkar penyidik.

Karena itu, publik wajar menunggu penjelasan mengenai bagaimana mekanisme yang memungkinkan kerugian sebesar itu terbentuk selama periode 2021–2023.

Mengapa bisa berlangsung bertahun-tahun?

Ini pertanyaan penting berikutnya.

Perkara yang sedang disidik berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.

BNI kemudian menyatakan bahwa laporan kepada aparat penegak hukum disampaikan pada 2024, setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Pernyataan BNI tersebut menunjukkan bahwa perusahaan pada akhirnya menemukan persoalan dan mengambil jalur hukum.

Namun dari sudut pandang pengawasan, masih ada ruang pertanyaan:

Apa indikator awal yang membuat penyimpangan tersebut terdeteksi?

Apakah karena kredit mulai macet?

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar, Seberapa Ketat Pengawasannya?
Baca Juga · Nasional
KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar, Seberapa Ketat Pengawasannya?

Apakah karena audit internal?

Apakah karena anomali data debitur?

Apakah karena adanya laporan masyarakat?

Atau karena pola pembayaran dan pencairan yang tidak lazim?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah sistem pencegahan bekerja sejak awal atau justru penyimpangan baru terlihat setelah masalah membesar.

Jangan berhenti pada “oknum”

BNI menyatakan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan perusahaan kepada aparat penegak hukum dan menegaskan komitmen menjaga tata kelola serta prinsip kehati-hatian.

Posisi tersebut perlu dicatat.

Namun investigasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Siapa oknumnya?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Bagaimana sistem bekerja ketika oknum tersebut menjalankan aksinya?”

Karena dalam perkara ini ada beberapa lapisan yang sedang dibongkar penyidik:

  • CA yang mencari dan merekomendasikan calon debitur;

  • dokumen calon debitur;

  • proses verifikasi;

  • persetujuan kredit;

  • pencairan;

  • rekening dan ATM;

  • penggunaan dana;

  • pembayaran kredit;

  • hingga hubungan antara CA dan pimpinan cabang.

Semakin panjang rantainya, semakin penting memastikan bahwa setiap tahap memiliki kontrol independen.

Kalau satu CA bermasalah, bagaimana dengan 18 lainnya?

Pertanyaan ini bukan berarti 18 CA lainnya terlibat.

Justru sebaliknya.

Karena Kejati menyebut ada 19 CA dalam skema penyaluran tersebut, maka penting untuk mengetahui apakah penyimpangan hanya terjadi pada pihak tertentu atau terdapat pola yang lebih luas.

Kejati sendiri sebelumnya menyatakan penyidikan masih dapat berkembang dan membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain maupun wilayah lain yang menggunakan modus serupa.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pola penyaluran tidak hanya penting untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Pemeriksaan juga dapat menjawab pertanyaan apakah terdapat kelemahan sistemik dalam pengawasan terhadap pihak eksternal.

Titik paling penting: siapa mengawasi pengawas?

Inilah inti persoalan.

CA mengumpulkan dan merekomendasikan.

Bank memverifikasi dan memproses.

Pimpinan cabang memiliki kewenangan dalam struktur cabang.

Kemudian kredit dicairkan.

Jika pada akhirnya penyidik menemukan debitur yang disebut tidak memenuhi syarat, identitas yang diduga dicatut, rekening yang disebut dikuasai pihak lain, serta dugaan pemberian uang kepada pimpinan cabang, maka setiap mata rantai perlu diuji.

Bukan untuk menghakimi sebelum proses pengadilan selesai.

Tetapi untuk mengetahui di titik mana kontrol gagal bekerja.

Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah
Baca Juga · Nasional
Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah

Sebab ketika uang negara disalurkan melalui program KUR, pengawasan bukan sekadar urusan administrasi.

Ada kepentingan masyarakat di dalamnya.

Ada uang publik.

Ada nama warga.

Dan ada kewajiban kredit yang secara administratif melekat kepada orang yang tercatat sebagai debitur.

BNI sudah melapor, tetapi pertanyaan tetap ada

BNI menyatakan laporan perkara telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2024 setelah perusahaan menemukan indikasi penyimpangan. Bank juga menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari penanganan perkara.

Tetapi laporan setelah temuan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai mengapa penyimpangan bisa terjadi sebelumnya.

Itulah ruang yang harus dijelaskan melalui proses hukum dan pemeriksaan internal.

Kapan penyimpangan pertama kali terjadi?

Berapa banyak debitur terdampak?

Berapa banyak CA yang diperiksa?

Bagaimana pengawasan terhadap CA dilakukan?

Apa saja temuan audit internal?

Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan?

Dan apakah sistem pengawasan setelah kasus ini ditemukan benar-benar diperbaiki?

Kasus belum selesai

Dengan ditetapkannya SH sebagai tersangka baru pada 17 September 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM dan IS selaku CA, serta HN selaku CA PT Niram. SH merupakan CA PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Kejati juga mengungkap bahwa penyidikan masih dapat berkembang.

Dengan demikian, kasus KUR BNI Jember belum dapat dipandang sebagai perkara yang selesai hanya dengan menunjuk lima tersangka.

Yang juga perlu dibuka adalah mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut berjalan, berkembang, dan akhirnya menghasilkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Sebab pertanyaan terbesarnya bukan hanya:

“Siapa yang salah?”

Tetapi:

“Bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan celah itu terbuka?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi salah satu kunci untuk mengetahui apakah perkara KUR Jember merupakan penyimpangan individual atau menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang lebih luas.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Bank BNI#KUR#Nasabah#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…