Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Uang Cair, ATM Dikuasai, Debitur Cuma Pegang Rp1 Juta: Ke Mana Perginya Dana KUR?

Sabila JP0 views
Nasional

Gedung PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Foto: BNI

Suarapantura.com - Persoalan dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 ternyata tidak berhenti pada dugaan manipulasi data calon debitur.

Justru setelah kredit dinyatakan cair, muncul persoalan yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Siapa yang menguasai uangnya?

Dalam pengungkapan terbaru Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, calon debitur melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian disebut menerima hanya sekitar Rp1 juta setelah pencairan.

Sementara itu, buku rekening dan kartu ATM disebut diserahkan kepada tersangka SH, collection agent (CA) kedua perusahaan tersebut. Dana kemudian diduga dicairkan melalui Agen BNI 46 yang disebut milik anak tersangka.

Di sinilah rantai persoalan KUR Jember menjadi semakin panjang.

Kredit atas nama warga, uang di tangan pihak lain

Secara administratif, warga tercatat sebagai debitur.

Nama mereka masuk dalam dokumen kredit. Mereka menandatangani perjanjian. Kredit kemudian dicairkan atas nama mereka.

Namun menurut penyidik, dalam kasus PT Ternak Maharani dan PT Berlian, para debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta.

Pertanyaannya sederhana:

Jika kredit diajukan atas nama warga, mengapa uang pencairannya justru berada dalam penguasaan pihak lain?

Kejati Jatim menyebut buku rekening dan kartu ATM para debitur dikuasai SH. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain dipinjamkan kepada CA lain yang mengalami kredit macet dan untuk melunasi kredit tertentu agar pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan sekadar kredit bermasalah.

Ada pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya.

135 debitur, Rp6,14 miliar

Skala kasus ini juga tidak kecil.

PT Ternak Maharani tercatat memiliki 98 debitur dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar.

Sementara PT Berlian memiliki 37 debitur dengan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar.

Totalnya mencapai 135 debitur dan sekitar Rp6,14 miliar. Kejati Jatim menyebut kerugian negara dari dua kelompok tersebut mencapai Rp6.146.297.264.

Artinya, persoalan yang sedang diperiksa bukan menyangkut satu rekening atau satu debitur.

Ada ratusan dokumen dan transaksi yang perlu ditelusuri.

Dan yang paling penting: ke mana dana tersebut bergerak setelah dicairkan?

19 Collection Agent, Rp105 Juta, dan Mantan Pimpinan Cabang: Seberapa Jauh Pengawasan BNI?
Baca Juga · Nasional
19 Collection Agent, Rp105 Juta, dan Mantan Pimpinan Cabang: Seberapa Jauh Pengawasan BNI?

Titik rawan justru setelah pencairan

Perbankan tidak hanya menghadapi risiko pada saat kredit diberikan.

Risiko juga muncul setelah uang masuk ke rekening debitur.

Dalam perkara ini, penguasaan buku rekening dan kartu ATM menjadi salah satu fakta yang diungkap penyidik.

Karena itu, investigasi tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan:

“Siapa yang mengajukan kredit?”

Pertanyaan berikutnya harus jauh lebih dalam:

“Siapa yang mengendalikan rekening?”

“Siapa yang memegang ATM?”

“Siapa yang melakukan transaksi?”

“Di mana dana akhirnya digunakan?”

“Siapa penerima manfaat terakhir?”

Rangkaian transaksi itulah yang dapat menunjukkan apakah dana benar-benar digunakan sesuai tujuan KUR atau justru berputar untuk kepentingan lain.

Agen BNI 46 ikut disebut

Dalam perkara SH, Kejati Jatim menyebut pencairan dana dilakukan melalui Agen BNI 46 yang disebut milik anak tersangka.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan tersendiri yang layak dijawab melalui proses hukum.

Bagaimana mekanisme pencairan melalui agen tersebut?

Apakah seluruh transaksi tercatat?

Siapa yang hadir ketika pencairan dilakukan?

Apakah debitur sendiri yang melakukan transaksi?

Siapa yang membawa kartu ATM?

Berapa kali transaksi dilakukan?

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar, Seberapa Ketat Pengawasannya?
Baca Juga · Nasional
KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar, Seberapa Ketat Pengawasannya?

Ke mana dana setelah keluar dari rekening?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting karena rekening dan kartu ATM merupakan instrumen yang memungkinkan aliran dana ditelusuri.

Jika transaksi dilakukan oleh pihak yang bukan debitur, maka jejak digital perbankan semestinya dapat menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk membangun konstruksi perkara.

Ini bukan cuma soal ATM

Yang lebih serius bukan kartu ATM-nya.

Yang menjadi persoalan adalah kontrol terhadap dana kredit.

KUR pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh pembiayaan usaha. Namun dalam perkara yang sedang disidik Kejati Jatim, penyidik menduga terdapat skema di mana identitas warga digunakan sebagai debitur, sedangkan dana yang cair justru dikelola pihak lain.

Pola serupa juga muncul dalam perkara tersangka HN.

Kejati sebelumnya mengungkap dugaan bahwa identitas warga digunakan untuk pengajuan KUR dengan dalih bantuan sosial. Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM disebut dikuasai tersangka, sedangkan dana diduga digunakan untuk menutup kredit macet sebelumnya dan kepentingan pribadi.

Dua pengungkapan tersebut membuat aspek penguasaan rekening setelah pencairan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara KUR Jember.

Lalu di mana pengawasan bank?

Di sinilah pertanyaan terhadap sistem pengawasan BNI menjadi sulit dihindari.

BNI menyatakan kasus tersebut bermula dari laporan internal kepada aparat penegak hukum setelah perusahaan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI juga menyebut laporan telah disampaikan sejak 2024 dan menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum.

Pernyataan tersebut penting.

Namun masih ada pertanyaan lanjutan:

Jika buku rekening dan kartu ATM debitur berada di tangan pihak lain, apakah mekanisme monitoring pascapencairan dapat mendeteksinya?

Jika transaksi pencairan dilakukan melalui agen, apakah pola transaksi tersebut masuk dalam sistem pemantauan?

Apakah ada pemeriksaan terhadap siapa yang sebenarnya menggunakan fasilitas rekening?

Dan apabila kredit bermasalah digunakan untuk ditutup dengan kredit baru, apakah pola tersebut tidak muncul sebagai sinyal risiko?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa BNI sebagai institusi melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan untuk menguji seberapa efektif kontrol internal bekerja ketika kredit sudah keluar dari pintu bank.

BNI menyebut zero tolerance

BNI menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan pelanggaran.

Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah
Baca Juga · Nasional
Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah

Bank juga menyebut akan menindak pihak internal maupun eksternal yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan maupun hukum.

Namun kasus Jember memperlihatkan bahwa efektivitas prinsip tersebut tidak hanya diukur dari tindakan setelah dugaan penyimpangan ditemukan.

Yang juga penting adalah:

seberapa cepat sistem dapat mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian membesar?

BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung total kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember periode 2021–2023 mencapai Rp41.487.138.481.

Angka tersebut membuat pertanyaan tentang pencegahan menjadi semakin penting.

Follow the money harus dibuka

Dengan lima tersangka setelah penetapan SH pada 17 September 2026, penyidikan kini memiliki ruang untuk menelusuri lebih jauh aliran dana.

SH disebut sebagai CA PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Empat tersangka sebelumnya adalah mantan pimpinan cabang BNI berinisial FMH serta tiga CA berinisial AM, IS, dan HN.

Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk membongkar aliran transaksi dan hubungan antar pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Di sinilah publik menunggu satu hal:

bukan hanya siapa yang membuat kredit, tetapi siapa yang menikmati uangnya.

Sebab jika uang KUR atas nama warga ternyata bergerak ke pihak lain, maka seluruh rantai transaksi perlu diperiksa.

Mulai dari pencairan.

Rekening.

ATM.

Agen.

Transfer.

Pelunasan kredit lama.

Hingga penerima manfaat akhirnya.

Itulah jalur “follow the money” yang dapat memperjelas apakah dana KUR benar-benar sampai kepada masyarakat atau justru berputar dalam jaringan kepentingan tertentu.

Penyidikan masih berjalan dan seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#KUR#Bank BNI#Nasabah#Debitur
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…