Mantan Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Dana Nasabah Rp5 Miliar Tak Kembali
Sabila JP••2 views
Nasional
Dua mantan bankir, Agustin Widyawati SE, MBA (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk ST (46), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Suarapantura.com - Pengalaman sebagai mantan bankir menjadi modal Ranto Hensa Barlin Sidauruk menawarkan investasi kepada seorang nasabah.
Namun, investasi yang disebut menyerupai produk deposito tersebut justru berujung perkara pidana. Dana nasabah yang mencapai Rp5 miliar disebut belum kembali hingga perkara bergulir ke pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ranto dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Agustin Widyawati (53), dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penipuan melalui skema investasi yang disebut sebagai produk deposito non-perbankan.
Jaksa: Perbuatan Terdakwa Penuhi Unsur Penipuan
Jaksa Damang Anubowo menyatakan Ranto dan Agustin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Keduanya dituntut karena dianggap melanggar Pasal 492 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP,” ujar Damang saat membacakan tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya.
Perbedaan hukuman yang diminta jaksa terhadap kedua terdakwa juga menjadi sorotan.
Ranto dituntut lebih berat karena jaksa mempertimbangkan statusnya sebagai residivis dalam perkara serupa.
Alih-alih mendapatkan sertifikat deposito, korban disebut menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham, atau crossing saham IKAI dan TOPS.
Pokok Rp5 Miliar Tak Kunjung Kembali
Ketika korban meminta dananya dikembalikan, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa dana belum dapat dicairkan karena masih terikat masa jatuh tempo selama satu tahun.
Waktu berlalu.
Keuntungan yang dijanjikan juga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Korban memang sempat menerima pembayaran bunga dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, menurut uraian jaksa, dana pokok sebesar Rp5 miliar belum dikembalikan.
Persoalan inilah yang kemudian membawa hubungan investasi tersebut ke meja hijau.
Ada Komisi untuk Terdakwa
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya komisi yang diterima kedua terdakwa dari aktivitas investasi tersebut.
Agustin disebut memperoleh komisi sebesar 0,1 persen.