Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Mantan Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Dana Nasabah Rp5 Miliar Tak Kembali

Sabila JP2 views
Nasional

Dua mantan bankir, Agustin Widyawati SE, MBA (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk ST (46), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

Suarapantura.com - Pengalaman sebagai mantan bankir menjadi modal Ranto Hensa Barlin Sidauruk menawarkan investasi kepada seorang nasabah.

Namun, investasi yang disebut menyerupai produk deposito tersebut justru berujung perkara pidana. Dana nasabah yang mencapai Rp5 miliar disebut belum kembali hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ranto dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya, Agustin Widyawati (53), dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penipuan melalui skema investasi yang disebut sebagai produk deposito non-perbankan.

Jaksa: Perbuatan Terdakwa Penuhi Unsur Penipuan

Jaksa Damang Anubowo menyatakan Ranto dan Agustin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Keduanya dituntut karena dianggap melanggar Pasal 492 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP,” ujar Damang saat membacakan tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya.

Perbedaan hukuman yang diminta jaksa terhadap kedua terdakwa juga menjadi sorotan.

Ranto dituntut lebih berat karena jaksa mempertimbangkan statusnya sebagai residivis dalam perkara serupa.

Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah
Baca Juga · Nasional
Terungkap di LHKPN, Ini Daftar Aset Alexandra Askandar yang Tersebar di Sejumlah Daerah

Eks Bankir Tawarkan Bunga 13 Persen

Kasus tersebut bermula pada Januari 2019.

Ranto yang diketahui pernah menjadi rekan kuliah korban, Salim Himawan Saputra, disebut menawarkan investasi di bidang komoditas keuangan.

Latar belakangnya sebagai mantan pimpinan cabang salah satu bank swasta nasional disebut digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor.

Investasi tersebut ditawarkan dengan iming-iming keuntungan tetap atau fixed rate 13 persen per tahun.

Tidak hanya itu, investasi tersebut disebut aman karena diklaim memiliki jaminan saham perusahaan hingga 200 persen.

Tawaran tersebut membuat Salim percaya.

Dana kemudian diserahkan secara bertahap hingga total mencapai Rp5 miliar.

Namun, persoalan muncul ketika dokumen yang diterima korban tidak sesuai dengan produk deposito yang sebelumnya ditawarkan.

Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru: Pendidikan, Karier, Harta Rp138 Miliar hingga Rekam Jejak
Baca Juga · Nasional
Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru: Pendidikan, Karier, Harta Rp138 Miliar hingga Rekam Jejak

Alih-alih mendapatkan sertifikat deposito, korban disebut menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham, atau crossing saham IKAI dan TOPS.

Pokok Rp5 Miliar Tak Kunjung Kembali

Ketika korban meminta dananya dikembalikan, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa dana belum dapat dicairkan karena masih terikat masa jatuh tempo selama satu tahun.

Waktu berlalu.

Keuntungan yang dijanjikan juga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Korban memang sempat menerima pembayaran bunga dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, menurut uraian jaksa, dana pokok sebesar Rp5 miliar belum dikembalikan.

Persoalan inilah yang kemudian membawa hubungan investasi tersebut ke meja hijau.

Ada Komisi untuk Terdakwa

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya komisi yang diterima kedua terdakwa dari aktivitas investasi tersebut.

Agustin disebut memperoleh komisi sebesar 0,1 persen.

KPK Telusuri Aliran Kredit LPEI Rp11 Triliun, Direktur BNI Munadi Herlambang Dipanggil
Baca Juga · Nasional
KPK Telusuri Aliran Kredit LPEI Rp11 Triliun, Direktur BNI Munadi Herlambang Dipanggil

Sementara Ranto disebut mendapatkan komisi lebih besar, yakni berkisar 0,5 persen hingga 2,5 persen pada setiap periode investasi.

Bagi penyidik dan jaksa, aliran komisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami dalam perkara ini.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah upaya meminta pengembalian dana tidak membuahkan hasil.

Jaksa juga menyebut para terdakwa memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit ketika korban meminta kejelasan mengenai pengembalian dananya.

Pengacara Siapkan Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa, Basuki Rakhmad, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami mengajukan pledoi, Mas,” kata Basuki saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, perkara tersebut belum berakhir.

Tuntutan jaksa masih harus diuji melalui pembelaan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Ranto juga masih berstatus terdakwa dan belum dapat disebut bersalah secara hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Ranto Hensa Barlin Sidauruk#Bankir#Penipuan#Investasi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…