Suarapantura.com - Seorang nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku kecewa setelah pembayaran pemesanan dokumen legalitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Bale BTN disebut gagal diproses. Meski dana telah terpotong dari rekening, hingga kini uang tersebut diklaim belum dikembalikan.
Keluhan itu disampaikan oleh Febryan, nasabah BTN asal Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, transaksi dilakukan melalui aplikasi Bale BTN untuk memesan dokumen legalitas KPR. Namun, sistem aplikasi gagal memproses permintaan tersebut.
Meski transaksi tidak berhasil, dana pembayaran disebut tetap terdebet dari rekening miliknya.

Pengaduan Disebut Ditutup, Dana Belum Kembali
Febryan mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut melalui layanan Contact Center BTN via email dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta.
Beberapa hari kemudian, ia menerima balasan dari BTN yang menyatakan pengaduannya telah selesai diproses dengan nomor tiket 731549.
Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang diterima.
"Dana saya belum kembali, dan dokumen legalitas saya juga tidak ada," tulis Febryan dalam surat pengaduannya.
Ia mempertanyakan alasan pengaduan dinyatakan selesai, padahal persoalan yang dialaminya belum terselesaikan.

Soroti Biaya Dokumen Legalitas
Selain mempersoalkan dana yang belum dikembalikan, Febryan juga menyoroti adanya biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh salinan dokumen legalitas KPR.
Menurutnya, sebagai nasabah KPR yang telah membayar bunga kredit, dirinya masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperoleh dokumen tersebut.
Ia berharap BTN segera mengembalikan dana yang telah terpotong akibat transaksi yang gagal diproses.
Selain itu, ia meminta adanya penyelesaian yang jelas atas kendala layanan aplikasi Bale BTN yang dialaminya.
Hingga keluhan tersebut dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BTN terkait penyebab transaksi gagal diproses maupun kepastian pengembalian dana milik nasabah tersebut.