Suarapantura.com - Seorang nasabah mengaku belum menerima kepastian mengenai sertifikat ruko yang dibeli melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. Meski pembiayaan hampir lunas setelah berjalan hampir 10 tahun, proses balik nama sertifikat disebut belum juga selesai.
Keluhan tersebut disampaikan Deni dan Visna, warga Bogor, Jawa Barat, yang merupakan nasabah pembiayaan KPR syariah yang kini berada di bawah Bank Syariah Nasional (BSN), sebelumnya BTN Syariah.
Menurut mereka, akad pembiayaan dilakukan pada 25 Mei 2016 di BTN Syariah Kantor Cabang Bekasi untuk pembelian satu unit ruko di kawasan Perumahan Casa Gardenia, Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, yang dikembangkan oleh PT Anugrah Karya Bangun Sejahtera.


Sertifikat Masih Berstatus Induk
Saat akad berlangsung, pihak bank dan pengembang disebut menjelaskan bahwa sertifikat ruko masih berupa sertifikat induk yang menjadi agunan fasilitas modal kerja konstruksi di BTN Kantor Cabang Harapan Indah.
Nasabah dijanjikan setelah unit ditebus melalui pembiayaan KPR, sertifikat akan diproses melalui pemecahan, roya parsial, kemudian dibaliknamakan atas nama pembeli.
Namun hingga menjelang pelunasan pembiayaan pada 25 Mei 2026, proses tersebut disebut belum juga rampung.


Sudah Berulang Kali Menyampaikan Keluhan
Deni mengaku telah berkali-kali meminta kejelasan kepada pihak bank sejak 2018 melalui surat resmi, email layanan pelanggan, pengaduan ke layanan Kontak 157 OJK, hingga mendatangi kantor cabang secara langsung.
Meski beberapa kali menerima surat tanggapan dari pihak bank, menurutnya substansi penyelesaian tidak kunjung berubah karena sertifikat masih disebut berada di BTN Kantor Cabang Harapan Indah.
Akibatnya, proses balik nama sertifikat atas nama nasabah juga belum dapat dilakukan.


Pertanyakan Penguasaan Agunan
Nasabah menilai sejak awal mempercayai BTN Syariah karena proyek tersebut merupakan rekanan resmi bank.
Menurutnya, seharusnya setelah pembiayaan dicairkan, pihak bank segera melakukan penebusan unit kepada bank pemegang sertifikat induk agar proses roya parsial dan balik nama dapat segera diselesaikan.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana pembiayaan dapat berjalan hampir satu dekade sementara agunan disebut belum sepenuhnya dikuasai oleh bank pemberi pembiayaan.


Harap Segera Diselesaikan
Nasabah mengaku sempat memperoleh janji dari pimpinan cabang pada 2025 bahwa persoalan tersebut akan dituntaskan sebelum proses pemisahan (spin-off) BTN Syariah menjadi Bank Syariah Nasional.
Namun hingga pembiayaan hampir lunas, penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
Melalui keluhan tersebut, Deni dan Visna berharap manajemen Bank Syariah Nasional segera memberikan kepastian hukum atas kepemilikan ruko mereka dengan menyelesaikan proses roya, pemecahan sertifikat, serta balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga keluhan ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bank Syariah Nasional terkait penyelesaian sertifikat maupun proses balik nama yang dikeluhkan nasabah.

