Joko Widodo, Perry Warjiyo, Prabowo Subianto. Ilustrasi MARHAENIST
Suarapantura.com - Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian di sektor keuangan nasional. Setelah dua periode memimpin bank sentral, Perry memilih mengakhiri masa jabatannya lebih cepat di era Presiden Prabowo Subianto, meski sebelumnya justru kembali dipercaya menjabat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perry Warjiyo pertama kali dilantik sebagai Gubernur BI pada Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo. Pada 2024, Presiden Jokowi kembali mengusulkan namanya kepada DPR RI untuk menjalani periode kedua setelah dinilai berhasil menjaga stabilitas moneter di tengah pandemi Covid-19 dan gejolak ekonomi global.
Namun perjalanan kariernya memasuki babak berbeda setelah bergantinya pemerintahan.
Di era Presiden Prabowo Subianto, nama Perry mulai dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau yang lebih dikenal sebagai dana CSR Bank Indonesia.
Ruang Kerja Perry Pernah Digeledah KPK
Kasus tersebut mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2024. Pada Desember tahun itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo.
Saat itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyaluran dana PSBI.
Perry sendiri membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Ia menegaskan BI bersikap kooperatif serta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan penyidik.
Kasus Menyeret Anggota DPR
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Keduanya diduga menerima aliran dana PSBI dan Program Peduli Jasa Keuangan (PJK) yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai yayasan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat Bank Indonesia, termasuk anggota Dewan Gubernur BI, sebagai saksi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pejabat aktif Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mundur karena Alasan Pribadi
Pada akhir Juli 2026, pemerintah mengumumkan Perry Warjiyo mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang kini bertugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, menjelaskan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut serta memberikan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin BI.
Hingga kini, pemerintah juga menegaskan tidak ada pernyataan resmi yang mengaitkan pengunduran diri Perry Warjiyo dengan perkara hukum tertentu.
Bursa Pengganti Mulai Menghangat
Seiring kosongnya kursi Gubernur BI, sejumlah nama mulai mencuat sebagai calon pengganti.
Beberapa figur yang disebut masuk bursa antara lain Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, hingga mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan secara resmi.
Dengan berakhirnya kepemimpinan Perry Warjiyo, perhatian publik kini tertuju pada sosok yang akan memimpin bank sentral di tengah tantangan menjaga stabilitas rupiah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.