Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Proses Penyelidikan Polisi dan Tahapan Hukum dalam Dugaan Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar

Sabila JP•
Nasional

PT Palma Pertiwi Makmur Terseret Dugaan Penipuan Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar (Ilustrasi)

Suarapantura.com - Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar kini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Pada tahap ini, penyidik berfokus mengumpulkan informasi awal, meminta keterangan dari para pihak, serta menelusuri berbagai dokumen dan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, aparat dapat memanggil pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi, maupun pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga dapat memeriksa dokumen kontrak, bukti transfer, korespondensi, hingga alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada fase tersebut, penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, hingga menetapkan tersangka apabila syarat hukum telah terpenuhi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dalam perkara ini, aparat kepolisian masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Hingga saat ini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir atas dugaan yang dilaporkan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses berlangsung.

Tags:
#SPKT Polsek Kuranji#Proyek Ketahanan Pangan#Dugaan Korupsi#PT Palma Pertiwi Makmur
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…