Suarapantura.com - Nama PT Bintang Riau Perkasa mendadak menjadi perhatian publik setelah disebut dalam laporan dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi bernilai sekitar Rp350 miliar. Perusahaan tersebut disebut dalam kronologi laporan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Meski proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kemunculan nama PT Bintang Riau Perkasa memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai profil perusahaan, bidang usaha, hingga keterlibatannya dalam proyek yang ditawarkan kepada pelapor.
Nama Perusahaan Muncul dalam Laporan Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial DA yang mengaku memperoleh tawaran kerja sama pengadaan material untuk proyek ketahanan pangan terintegrasi di Dumai, Riau.
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, pada 16 Agustus 2025 dirinya bertemu dengan seseorang berinisial TN yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Riau Perkasa.
Dalam pertemuan tersebut, TN menawarkan kerja sama proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar. Kesepakatan awal kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) senilai Rp100 miliar.
Sebagai bentuk komitmen, pelapor diminta menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar sebagai uang keseriusan. Dari jumlah tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan Rp900 juta setelah mendapat janji bahwa dana akan dikembalikan apabila proyek tidak berjalan dalam waktu satu bulan.
Namun hingga tenggat waktu berlalu, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Profil PT Bintang Riau Perkasa
Berdasarkan informasi yang tersedia dari berbagai sumber publik, PT Bintang Riau Perkasa merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa.
Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai proyek ketahanan pangan yang disebut dalam laporan pelapor maupun posisi perusahaan dalam kerja sama tersebut.
Belum ada pula pernyataan resmi yang menjelaskan apakah proyek tersebut benar-benar telah berjalan atau masih berada dalam tahap perencanaan.
Sementara identitas lengkap sosok berinisial TN yang disebut sebagai Direktur perusahaan juga belum dipublikasikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Nama PT Palma Pertiwi Makmur Ikut Mencuat
Dalam perkembangan perkara, nama PT Palma Pertiwi Makmur juga ikut disebut.
Pelapor mengaku sempat mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Januari 2026 untuk meminta kepastian mengenai proyek yang dijanjikan.
Menurut pengakuan pelapor, pihak perusahaan menjelaskan bahwa proyek memang direncanakan, tetapi pelaksanaannya belum dimulai.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, pelapor mengaku menerima cek senilai Rp1,5 miliar yang dijadwalkan dapat dicairkan pada Februari 2026.
Namun saat jatuh tempo, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening dinyatakan tidak mencukupi.
Pihak PT Palma Pertiwi Makmur sebelumnya juga telah menyampaikan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Polisi Masih Dalami Perkara
Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, serta mendalami seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan proyek tersebut.
Hingga artikel ini disusun, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari PT Bintang Riau Perkasa
Sampai artikel ini diterbitkan, PT Bintang Riau Perkasa belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang disampaikan pelapor.
Belum diketahui pula apakah perusahaan akan memberikan klarifikasi terkait proyek bernilai Rp350 miliar tersebut maupun menjelaskan posisi perusahaan dalam kerja sama yang dipersoalkan.
Perkembangan penyelidikan masih terus dinantikan karena akan menentukan apakah perkara ini murni sengketa bisnis atau mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun investor agar selalu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, dokumen kerja sama, serta mekanisme pembayaran sebelum menyepakati proyek bernilai besar. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko kerugian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.